Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Kubu eks Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nadiem merupakan calon tersangka dalam kasus ini.
"Tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, saat itu," kata anggota Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir melalui keterangan tertulis, hari ini.
Dodi menjelaskan, Nadiem sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Menurutnya, Nadiem menyatakan bahwa pengadaan sistem penyimpanan digital itu merupakan ranah pelaksanaan Kemendikbudristek.
"Dalam hal ini adalah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin)," ucap Dodi.
Menurut Dodi, kliennya tidak tahu menahu atas pengadaan sistem penyimpanan digital tersebut. Menurut dia, Nadiem tidak mengetahui perkembangan kasus yang ditangani oleh KPK tersebut.
"Hingga saat ini, Pak Nadiem belum menerima kabar lagi mengenai tindak lanjut pemeriksaan yang telah dilakukan KPK," ujar Dodi.
Dodi juga mengeklaim kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Google Cloud karena bukan kewenangan menteri. Dia menilai kleinnya tidak diperlakukan dengan adil dalam penanganan perkara di KPK.
"Pak Nadiem berharap diberlakukannya kesetaraan objektivitas oleh pihak KPK, dalam hal ini, untuk memastikan keadilan ditegakkan secara luas," kata Dodi.
Sebelumnya, KPK mengungkap kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud sudah masuk ke tahap penyidikan. Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut sosok yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
“Cloud ini sama (tersangkanya dengan kasus pengadaan Chromebook di Kejaksaan Agung), yang sama itu NM (Nadiem Makarim),” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November 2025.
Eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan, juga bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Namun, perkara ini disetop KPK karena harus dilimpahkan kepada Kejagung.
“NM (tersangka), kemudian siapa namanya, stafsusnya, itu yang belum (ditahan Kejagung), JT (Jurist Tan),” ucap Asep. (Can/P-1)
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Munculnya narasi mengenai penurunan kesehatan terdakwa dan tudingan perlakuan tidak manusiawi merupakan strategi nonhukum untuk mengalihkan perhatian publik dari pokok perkara.
Kejagung meyakini bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan rasuah di Google Cloud milik dengan kasus Chromebook, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.
Menurut Dodi, pihaknya akan terus menuntut bukti sah yang menunjukkan adanya kerugian negara secara nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar dugaan atau potensi (potential loss).
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved