Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak kaget dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal eks Mendikbudristek Nadiem Makarim merupakan calon tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Google Cloud. Sebab, perkaranya memang beririsan dengan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook.
“Ya memang kan tadi dibilang beririsan. Perkara ini (Google Cloud) kan sangat berkaitan dengan perkara pokok utama yang kita sidangkan (Chromebook),” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari in.
Anang mengatakan, Nadiem dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook atas kecukupan bukti. Kejagung meyakini bukti yang dimiliki KPK dalam kasus dugaan rasuah di Google Cloud milik dengan kasus Chromebook, untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Nah sekarang kita sudah limpah (kasus Chromebook) ke jaksa,” ucap Anang.
Kejagung menegaskan penyerahan kasus Google Cloud dari KPK merupakan bukti adanya penegak hukum yang saling mendukung dalam penanganan kasus. Dia membantah Kejagung dan KPK sedang melakukan pertukaran guling.
“Enggak ada apa (istilahnya), tukar guling. Istilah tukar guling itu enggak ada ya,” ujar Anang.
Sementara itu, KPK membantah tukar guling dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), usai melimpahkan kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. Di sisi lain, Kejagung disebut akan menyerahkan kasus minyak mentah ke KPK.
"Kami pastikan itu bukan tukar guling jadi memang secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga baik di KPK maupun di Kejagung," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2025.
Budi menjelaskan, pelimpahan perkara ini dilakukan agar KPK dan Kejagung tidak bentrok dalam menangani kasus. Terbilang, penegak hukum tidak boleh menangani perkara yang sama jika mengacu pada aturan yang berlaku. (Can/P-1)
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Syarief meyakini masih banyak dugaan rasuah yang bisa dikembangkan dalam proyek tersebut. Persidangan diyakini akan mengungkap fakta baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved