Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. JPU mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak yang menunjukkan adanya penambahan kekayaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, hingga lebih dari Rp6 triliun.
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa bukti SPT Pajak Penghasilan periode 2019-2023 menjadi instrumen kunci untuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
“Di sana jelas ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia. Itu tercatat dalam SPT penghasilan,” ujar Roy di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Roy memaparkan bahwa kekayaan tersebut diduga berasal dari skema investasi dan penjualan saham yang tertutup. Selain angka Rp809 miliar, jaksa menemukan lonjakan penghasilan hingga Rp4 triliun, serta penjualan saham di Bursa Efek senilai Rp80 miliar pada tahun 2023 yang dilakukan secara non-transparan.
Roy menduga adanya simbiosis mutualisme antara jabatan Nadiem dengan pihak investor.
“Kami menduga ada upaya mencari keuntungan di situ. Dari mana? Dari investasi Google, di mana Google kemudian mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook ini,” tegas Roy.
Di persidangan, Roy merujuk pada keterangan Chief Executive Officer (CEO) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, yang menyebut Nadiem sebagai pengendali atau pemberi kuasa utama. Selain itu, kesaksian Notaris Jose Dima Satria memperkuat dugaan adanya akta investasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Andre Soelistyo menyatakan dia penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya. Ditambah lagi keterangan notaris dan orang keuangan GoTo. Total kekayaan yang diduga diperkaya mencapai kurang lebih Rp6 triliun," tambah Roy.
Angka tersebut, menurut Roy, belum termasuk aset saham di berbagai anak perusahaan lain yang dibentuk oleh terdakwa.
Terkait kerugian keuangan negara dalam proyek Chromebook ini, JPU menyatakan bahwa angka Rp1,5 triliun yang dirilis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan diuji lebih lanjut dalam persidangan mendatang.
“Kerugian negara Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji saat menghadirkan ahli dari BPKP di persidangan,” pungkasnya. (H-3)
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved