Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pesan kepada publik usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pesan tersebut tidak disampaikan langsung oleh Nadiem karena ia tidak diperkenankan berbicara kepada media. Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Dalam pesannya, Nadiem mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar. Ia menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai pengadaan Chromebook.
“Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, sementara omset Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar?” demikian salah satu pertanyaan yang disampaikan dalam surat tersebut.
Nadiem juga mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut adanya keuntungan melebihi nilai omzet. Ia menilai, jika benar Google memberikan keuntungan sebesar Rp809 miliar, maka secara bisnis justru perusahaan tersebut akan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Nadiem menyinggung kebijakan pemilihan sistem operasi Chrome OS yang bersifat gratis. Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertujuan menghemat keuangan negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan penggunaan sistem operasi berbayar seperti Windows.

“Apakah masuk akal memilih operating system gratis yang menghemat negara Rp1,2 triliun justru disebut merugikan keuangan negara?” tulis Nadiem dalam pesannya.
Nadiem juga membantah tudingan bahwa biaya lisensi Chrome Device Management senilai Rp621 miliar tidak berguna. Ia menegaskan CDM memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan laptop di sekolah, termasuk untuk mencegah akses ke konten pornografi, judi online, serta kecanduan bermain game.
“Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah agar ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan?” tulisnya.
Ia juga mempertanyakan hasil audit pengadaan laptop yang sebelumnya telah diawasi kejaksaan serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menurutnya tidak menemukan pelanggaran maupun kerugian negara.
“Apakah masuk akal pengadaan yang diaudit dan dinyatakan tidak ada kerugian, tiba-tiba dinyatakan merugikan negara Rp1,5 triliun setelah saya ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.
Di akhir pesannya, Nadiem berharap publik dapat menilai perkara ini secara objektif dan bijaksana dengan menjunjung asas keadilan.
Nadiem Makarim ungkap kesedihan jalani puasa & Lebaran pertama di rutan akibat kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Simak detail lengkap sidangnya.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
TIM Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam persidangan lanjutan terkait perkara pengadaan laptop Chromebook, Senin (9/3), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan klarifikasi tentang lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun.
Sri Wahyuningsih, mengaku pernah menandatangani dokumen review kajian teknis pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) atas perintah atasan.
Ia menjelaskan mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.
Adesty menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang disusun departemennya, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berdiri pada 2022 tersebut memang belum mencatatkan
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved