Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pesan kepada publik usai menjalani sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pesan tersebut tidak disampaikan langsung oleh Nadiem karena ia tidak diperkenankan berbicara kepada media. Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, dalam bentuk surat terbuka yang berisi sejumlah pertanyaan yang menurut Nadiem perlu dinilai secara jernih oleh publik.
Dalam pesannya, Nadiem mempertanyakan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan hingga Rp809 miliar. Ia menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan nilai pengadaan Chromebook.
“Apakah masuk akal keuntungan yang saya dapatkan Rp809 miliar, sementara omset Google dari pengadaan Chromebook hanya sekitar Rp621 miliar?” demikian salah satu pertanyaan yang disampaikan dalam surat tersebut.
Nadiem juga mempertanyakan logika dakwaan yang menyebut adanya keuntungan melebihi nilai omzet. Ia menilai, jika benar Google memberikan keuntungan sebesar Rp809 miliar, maka secara bisnis justru perusahaan tersebut akan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah.
Selain itu, Nadiem menyinggung kebijakan pemilihan sistem operasi Chrome OS yang bersifat gratis. Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertujuan menghemat keuangan negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan penggunaan sistem operasi berbayar seperti Windows.

“Apakah masuk akal memilih operating system gratis yang menghemat negara Rp1,2 triliun justru disebut merugikan keuangan negara?” tulis Nadiem dalam pesannya.
Nadiem juga membantah tudingan bahwa biaya lisensi Chrome Device Management senilai Rp621 miliar tidak berguna. Ia menegaskan CDM memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan laptop di sekolah, termasuk untuk mencegah akses ke konten pornografi, judi online, serta kecanduan bermain game.
“Apakah kita tidak menginginkan data penggunaan laptop per sekolah agar ada akuntabilitas dan transparansi dalam pengadaan?” tulisnya.
Ia juga mempertanyakan hasil audit pengadaan laptop yang sebelumnya telah diawasi kejaksaan serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menurutnya tidak menemukan pelanggaran maupun kerugian negara.
“Apakah masuk akal pengadaan yang diaudit dan dinyatakan tidak ada kerugian, tiba-tiba dinyatakan merugikan negara Rp1,5 triliun setelah saya ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.
Di akhir pesannya, Nadiem berharap publik dapat menilai perkara ini secara objektif dan bijaksana dengan menjunjung asas keadilan.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Menurut Dodi, tuduhan tersebut tidak masuk akal karena dalam dakwaan sendiri disebutkan nilai keuntungan dari Chrome Device Management (CDM) sekitar Rp600 miliar
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved