Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali mengungkap sejumlah fakta persidangan. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady mencecar Deswita, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Menteri Pendidikan saat Nadiem Anwar Makarim memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Roy terlebih dahulu menegaskan riwayat jabatan saksi.
“Saudara pernah menjadi Sekretaris Menteri Pendidikan, saat itu menterinya Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, benar?” tanya jaksa.
“Betul, Pak,” jawab Deswita.
Ia menjelaskan mulai bertugas sejak Nadiem dilantik sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menjalankan peran tersebut hingga masa jabatan Nadiem berakhir.
“Sejak Mas Nadiem dilantik jadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Jaksa kemudian mendalami tugas pokok saksi selama menjabat. Deswita menyebut dirinya bertanggung jawab mengatur agenda menteri dan mengoordinasikan berbagai kebutuhan kedinasan.
“Tugas saya itu mengatur jadwal menteri, terus juga mengoordinasikan segala hal terkait kedinasan,” katanya.
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, jaksa menyinggung adanya tugas tambahan di luar pengaturan jadwal. Mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Deswita membenarkan bahwa dirinya pernah mengingatkan menteri untuk melakukan transfer dana tambahan kepada staf khusus.
“Saya juga bertugas mengingatkan Mas Menteri untuk mentransfer dana tambahan kepada para stafsusnya,” ucap Deswita.
Jaksa kemudian memperjelas maksud pernyataan tersebut.
“Mentransfer uang tambahan ke staf-staf khusus menteri?” tanya Roy.
“Betul, Pak,” jawab saksi.
Ia juga menyebut jumlah staf khusus saat itu sebanyak lima orang, termasuk di antaranya Fiona dan Jurist Tan.
Ketika ditanya mengenai sumber dana tambahan tersebut, Deswita menegaskan uang itu berasal dari rekening pribadi Nadiem.
“Dari rekening pribadi Pak Menteri. Dana pribadi,” katanya.
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Adesty menjelaskan, berdasarkan laporan keuangan yang disusun departemennya, perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia yang berdiri pada 2022 tersebut memang belum mencatatkan
Nadiem menyebut, seluruh saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan hari itu berasal dari pihak yang terlibat dalam pengadaan laptop.
Pemeriksaan para saksi ini ditujukan untuk mendalami proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengadaan laptop Chromebook dan perangkat pendukung lainnya.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa Roy Riady saat memeriksa Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis Samoedra Murharyono.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved