Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN tersangka Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung dinilai tergesa-gesa. Itu pada akhirnya menimbulkan pro dan kontra di publik. Semestinya penetapan tersangka didasari pada hasil audit keuangan negara agar ada kejelasan.
"Saya selalu kecewa dengan kinerja kejaksaan dalam menangani perkara seperti ini karena tidak berpangkal pada audit keuangan negara," ujar pakar hukum tindak pidana Chairul Huda saat dihubungi, Senin (8/9).
Tanpa kejelasan mengenai kerugian negara dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya, akan menimbulkan pro dan kontra yang berpotensi mengganggu penanganan kasus. Taksiran mengenai kerugian negara juga tidak seharusnya berdasarkan perkiraan kejaksaan, melainkan merujuk audit yang dilakukan oleh auditor negara.
Chairul menyatakan, kasus Thomas Trikasih Lembong merupakan salah satu contoh dari hasil penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru. Dalam kasus itu, audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), alih-alih Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini kembali kejaksaan menetapkan tersangka bukan berdasarkan audit yang dilakukan BPK selaku auditor negara. Bahkan boleh jadi BPKP yang diminta melakukan audit belum tuntas melakukan audit, tetapi sudah menetapkan tersangka," tuturnya. (H-3)
Nadiem Makarim membantah keterlibatan dalam kasus dugaan rasuah dalam pengadaan Google Cloud. KPK menyatakan Nadiem merupakan calon tersangka dalam kasus ini.
Kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penetapan tersangka harus berupa kerugian nyata dan pasti jumlahnya (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian atau dugaan.
Kasus rasuah pengadaan Google Cloud yang diusut KPK masih pada tahap penyelidikan. Sementara itu, perkara di Kejagung sudah masuk ke penyidikan.
KPK tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud meski Kejagung menetapka Nadiem tersangka Chromebook
Kejagung menjelaskan peran Nadiem Makarim dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022
Nadiem Makarim menjalani sidang perdana kasus korupsi Chromebook. Ia membantah intervensi teknis dan mempertanyakan kerugian negara Rp1,5 triliun.
Kejagung memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook, Selasa (14/10)
Anang mengatakan, uang yang dikembalikan dalam bentuk rupiah dan dolar. Totalnya masih belum selesai dihitung oleh penyidik.
Franka Franklin mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Nadiem Makarim terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek sebagai tersangka pengadaan perangkat berbasis ChromeOS, apakah triliunan yang kita keluarkan berubah menjadi jam belajar bermutu?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved