Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Langkah ini tetap berjalan meski Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam perkara lain.
"Sampai saat ini masih berproses," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip Antara, Kamis (4/9).
Budi menjelaskan, kasus yang ditangani KPK berbeda dengan perkara yang sedang diusut Kejagung. KPK fokus pada dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, sementara Kejagung menangani kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
"Saat ini penyelidikan perkaranya masih berproses karena dua hal yang berbeda. Penanganan di KPK terkait pengadaan Google Cloud-nya. Kita sama-sama tunggu perkembangannya, ya," kata Budi.
Budi menambahkan, karena masih di tahap penyelidikan, KPK belum bisa membeberkan detail perkara tersebut. Namun, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, di antaranya Fiona Handayani (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Andre Soelistyo (mantan Komisaris GoTo), Melissa Siska Juminto (mantan Direktur GoTo), dan Nadiem Makarim.
Selain perkara Google Cloud, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam program kuota internet gratis di Kemendikbudristek, yang disebut memiliki keterkaitan dengan kasus Google Cloud.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menangani perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021), serta Nadiem Makarim yang ditetapkan pada hari ini, Kamis (4/9). (P-4)
KPK menjelaskan pelimpahan penanganan perkara Google Cloud dilakukan KPK karena irisannya sangat besar dengan kasus yang ditangani Kejagung.
Praswad meminta KPK berani menindak semua orang yang terlibat dalam perkara itu. Pengusutan diharap tidak hanya menyasar pinggiran kasus.
Perkara pengadaan Google Cloud disebut berbeda dengan dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud memiliki keterkaitan dengan perkara pengadaan sistem Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPKÂ menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved