Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Antisipasi Kewalahan, Kejagung Perintahkan Beberapa Kejari Bantu Usut Korupsi Chromebook

Candra Yuri Nuralam
08/8/2025 09:51
Antisipasi Kewalahan, Kejagung Perintahkan Beberapa Kejari Bantu Usut Korupsi Chromebook
Ilustrasi.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memerintahkan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook. Perintah ini didasari karena kasus itu menyasar hampir seluruh wilayah di Tanah Air.

“Jampidsus tidak hanya melibatkan penyidik di Gedung Bundar, tetapi juga, teman-teman penyidik di beberapa wilayah Kejari, karena ini kan pengadaan hampir seluruh Indonesia,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat (8/8).

Bisa Kewalahan?

Anang mengatakan, penyidik Kejagung akan kewalahan jika mengusut kasus korupsi itu. Karenanya, Kejati diminta membuka kasus serupa agar korupsi ini bisa diusut tuntas.

“Keterbatasan jumlah penyidik di Gedung Bundar dilengkapi dengan keterlibatan penyidik-penyidik yang ada di Kejaksaan di wilayah-wilayahnya. Objeknya sama, pengadaan Chromebook,” ucap Anang.

Teknis Pengusutan?

Anang mengatakan, teknis pengusutan perkara ini diserahkan ke tiap Kejari yang mengusut. Saksi yang mau dipanggil pun diserahkan kepada mereka.

“Termasuk juga melengkapi berita acara, tapi yang jelas, mereka secara resmi ada surat perintahnya sebagai penyidik yang menangani perkara tersebut,” ucap Anang.

Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni, mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan (JT), Konsultan Ibrahim Arief (IA), eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah (MUL), dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih (SW).

Awal Penyidikan?

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Pemufakatan Jahat?

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya