Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus eksploitasi anak dan prostitusi daring di Apartemen Saladin dengan tersangka empat pria.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina Sebayang melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan telah menunjuk dua jaksa untuk mengawal perkembangan penyidikan atas kasus ekploitasi anak dan prostitusi online tersebut.
"Ada dua jaksa yang ditunjuk menangani kasus tersebut, keduanya jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Depok," kata Arief, Rabu (20/11)
Dua jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini Ia mengatakan, untuk proses kasus itu jaksa yang ditunjuk tengah menunggu berkas dari penyidik Polres Metro Depok. "Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami terima pada Rabu (20/11), dan saat ini menunggu berkas untuk diteliti kelengkapannya oleh jaksa," katanya.
Ia menargetkan penelitian berkas bisa diselesaikan secepatnya agar proses kasus bisa dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik ke penuntut umum (tahap II). "Jika dinilai tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk dari jaksa."
Kasus eksploitasi anak dan prostitusi melalui jejaring Michat di Apartemen Saladin, yang dijalankan oleh Rival Ramdani, 19, Reza Azhari, 27, Muhammad Fahmi,20, dan Maulana Akbar, 20, terungkap setelah petugas Polres Metro Depok melakukan penggerebekan pada Sabtu malam lalu.
Keempat orang tersebut diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi anak dengan berbagi peran. Saat penggerebekan petugas mendapati tujuh orang anak dan pria hidung belang di dalam Apartemen tersebut termasuk keempat tersangka.
"Sedangkan tujuh perempuan yang semuanya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), " ungkapnya.
Arief menambahkan, keempat tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, semisal mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut. "Keempat tersangka berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang," ujar Arief.
Arief menegaskan bahwa pihaknya mendorong kepolisian untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli forensik digital. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku yang memfasilitasi praktik pristitusi. "Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik kepolisian. Penegakan hukum adalah prioritas kami," tandasnya. (J-2)
INSIDEN mobil hanyut terbawa arus kali akibat banjir bandang dan hujan deras melanda wilayah Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin malam, 23 Maret 2026.
Hujan deras menyebabkan empat tanggul kali di Depok jebol dan memicu banjir. Ribuan kepala keluarga terdampak, penanganan darurat masih berlangsung.
Demi keamanan, warga kini bekerja dengan perlengkapan pelindung dan memastikan aliran energi tetap padam hingga kondisi benar-benar kering.
Ketinggian air di Perumahan Bukit Cengkeh 1 dan 2 serta Perumahan Taman Duta mencapai 70-80 sentimeter hingga saat ini air belum surut.
WARGA Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, dibuat heboh oleh penemuan seorang bayi baru lahir dan masih hidup di sudut rumah warga, Kamis (19/3/2026) pagi.
Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan harapan publik.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
KASUS dugaan eksploitasi anak di bawah umur yang bekerja di salah satu tempat pijat di Jakarta menuai sorotan. Harus ada penyelidikan lebih mendalam terkait hal tersebut.
Ia menilai bahwa praktik tersebut tidak bisa dibiarkan dengan alasan tradisi atau kebersamaan.
"PRT jadi pintu masuk. Begitu datang ke Jakarta dimasukan ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk, lalu harus melayani para hidung belang. Ini menjadi ruang terselubung prostitusi,"
Ia mencontohkan anak dititipkan pada keluarga yang mampu. Lalu disekolahkan, muncul stigma negatif di sekolah yang menyebabkan perundungan.
unsur eksploitasi kasus yang melibatkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar bisa masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved