Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejari Depok Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Eksploitasi Anak

Kisar Rajagukguk
20/11/2024 19:32
Kejari Depok Tunjuk Dua Jaksa Tangani Kasus Eksploitasi Anak
Ilustrasi .(Dok. MI)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, menunjuk dua jaksa untuk menangani kasus eksploitasi anak dan prostitusi daring di Apartemen Saladin dengan tersangka empat pria.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina Sebayang melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Arief Ubaidillah, mengatakan telah menunjuk dua jaksa untuk mengawal perkembangan penyidikan atas kasus ekploitasi anak dan prostitusi online tersebut.

"Ada dua jaksa yang ditunjuk menangani kasus tersebut, keduanya  jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Depok," kata Arief, Rabu (20/11)

Dua jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini  Ia mengatakan, untuk proses kasus itu jaksa yang ditunjuk tengah menunggu berkas dari penyidik Polres Metro Depok. "Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami terima pada Rabu (20/11), dan saat ini  menunggu berkas untuk diteliti kelengkapannya oleh jaksa," katanya.

Ia menargetkan penelitian berkas bisa diselesaikan secepatnya agar proses kasus bisa dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh penyidik ke penuntut umum (tahap II). "Jika dinilai tidak lengkap maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai dengan petunjuk dari jaksa."

Kasus eksploitasi anak dan  prostitusi melalui jejaring Michat di Apartemen Saladin, yang dijalankan oleh Rival Ramdani, 19, Reza Azhari, 27, Muhammad Fahmi,20, dan Maulana Akbar, 20, terungkap setelah petugas Polres Metro Depok  melakukan penggerebekan pada Sabtu malam lalu.

Keempat orang tersebut diduga sebagai otak pelaku dari bisnis prostitusi anak dengan berbagi peran. Saat penggerebekan petugas mendapati tujuh orang  anak dan pria hidung belang  di dalam Apartemen tersebut termasuk keempat tersangka.

"Sedangkan tujuh  perempuan  yang semuanya anak di bawah umur ditetapkan sebagai korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), " ungkapnya.

Arief menambahkan, keempat tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya, semisal mengendalikan operasional bisnis prostitusi dan menerima semua uang hasil tersebut. "Keempat tersangka  berperan mencarikan wanita dewasa maupun anak di bawah umur untuk dipekerjakan melayani lelaki hidung belang," ujar Arief.

Arief menegaskan bahwa pihaknya mendorong kepolisian untuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta ahli forensik digital. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi jejaring pelaku yang memfasilitasi praktik pristitusi.  "Kami akan terus memantau dan menunggu hasil kerja penyidik kepolisian. Penegakan hukum adalah prioritas kami," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya