Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS kekerasan seksual terhadap anak terus bermunculan dan menimbulkan keresahan publik. Psikolog klinis lulusan Universitas Indonesia, Kasandra A. Putranto, menegaskan bahwa child grooming dan pedofilia adalah dua konsep yang berbeda, meski keduanya sama-sama berbahaya dan memerlukan penanganan serius.
Menurut Kasandra, maraknya kasus pelecehan dan eksploitasi anak yang terjadi di berbagai ruang, mulai dari rumah, sekolah, tempat kerja, hingga rumah ibadah, menjadi alarm keras bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan anak.
Kasandra menjelaskan bahwa child grooming merupakan proses manipulatif yang dilakukan pelaku, umumnya orang dewasa, untuk membangun kedekatan emosional dengan anak. Tujuan akhirnya adalah eksploitasi seksual.
“Pelaku biasanya menanamkan rasa percaya, baik kepada anak maupun orang tuanya, sebelum melakukan pelecehan,” ujarnya dilansir dari Antara, (15/1).
Proses grooming kerap melibatkan, manipulasi emosional, tipu daya, dan kontrol psikologis
Child grooming bisa terjadi secara langsung maupun melalui media sosial dan platform digital, yang kini semakin rentan digunakan pelaku untuk menjangkau korban anak-anak.
Sementara itu, pedofilia didefinisikan sebagai ketertarikan seksual yang menetap terhadap anak-anak yang belum memasuki usia pubertas. Pedofilia merupakan kondisi psikologis yang dapat mendorong terjadinya pelecehan hingga kekerasan seksual terhadap anak.
Namun, Kasandra menekankan bahwa tidak semua pelaku kekerasan seksual anak adalah pedofil.
“Ada pelaku yang melakukan kekerasan bukan karena ketertarikan seksual jangka panjang terhadap anak, melainkan karena dorongan kekuasaan, kontrol, atau faktor lain,” jelasnya.
Kasandra mengingatkan bahwa setiap dugaan kasus child grooming maupun pedofilia harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, dengan mengedepankan alat bukti dan bukan sekadar opini atau asumsi publik.
Di sisi lain, ia menilai peningkatan kesadaran, edukasi, dan perlindungan hukum merupakan langkah krusial untuk mencegah kejahatan seksual terhadap anak.
Menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual anak, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, Kasandra mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret, antara lain, memperkuat regulasi hukum dengan sanksi yang lebih tegas bagi pelaku kejahatan seksual anak, memperketat penegakan hukum dan memperkuat undang-undang perlindungan anak dan meningkatkan edukasi publik tentang bahaya child grooming melalui program sosialisasi
Ia menyarankan agar pemerintah menggelar seminar dan lokakarya bagi orang tua dan anak, khususnya terkait cara mengenali tanda-tanda grooming dan melindungi diri dari kekerasan seksual.
Selain pencegahan, Kasandra menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi korban. Pemerintah diminta menyediakan, layanan bantuan hukum bagi anak korban, akses keadilan bagi keluarga korban dan layanan rehabilitasi dan dukungan psikologis.
Program pemulihan, menurutnya, harus berfokus pada kebutuhan emosional dan kesehatan mental anak, agar korban dapat pulih dari trauma jangka panjang.
“Pemerintah juga perlu bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dan sektor swasta dalam kampanye perlindungan anak,” pungkas Kasandra. (Ant/Z-10)
Joel Le Scouarnec, mantan ahli bedah, yang mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap 299 orang, dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sebanyak 55 pria di berbagai wilayah di Prancis ditangkap dalam operasi besar-besaran untuk membongkar jaringan pedofilia melalui layanan pesan Telegram.
Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja termasuk kejahatan tingkat tinggi.
Amat penting untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan yang merugikan anak-anak.
Drake menggugat Universal Music Group (UMG) terkait rilis dan promosi lagu diss Kendrick Lamar, "Not Like Us," yang dianggap mencemarkan namanya dengan tuduhan pedofilia.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved