Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Setiap Jam 3 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual

Intan Safitri
02/3/2026 19:41
Setiap Jam 3 Perempuan Jadi Korban Kekerasan Seksual
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor,(MI/Intan Safitri)

KEKERASAN seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional. Komnas Perempuan menegaskan, situasi menunjukkan skala kekerasan kian mengkhawatirkan dimana setiap jam, tiga perempuan menjadi korban.

Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menegaskan bahwa UU TPKS lahir dari kondisi darurat kekerasan seksual nasional. Sepanjang 2012 hingga 2021, tercatat 49.729 kasus kekerasan seksual yang terjadi di ranah personal, publik, maupun negara.

Hingga Agustus 2025, tercatat lebih dari 17.355 kasus kekerasan, yang didominasi kekerasan seksual di ranah personal (rumah tangga) dan publik.

“Setiap jam, tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Maria, Senin (2/3).

Bagi Komnas Perempuan, pernyataan itu menggambarkan situasi yang tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan tambal sulam. Kekerasan seksual dinilai bukan sekadar peristiwa kriminal, melainkan krisis perlindungan yang menuntut kehadiran negara lewat regulasi, layanan, dan penegakan hukum yang berpihak pada korban.

Maria menjelaskan bahwa sebelum UU TPKS hadir, sistem hukum dan sosial yang ada belum mampu memberi perlindungan komprehensif bagi korban, baik secara substansi maupun struktur hukum.

Celah itu membuat korban sering berhadapan dengan proses panjang yang melelahkan, dari pelaporan hingga pembuktian, sementara dukungan pemulihan kerap tidak tersedia secara memadai.

UU TPKS sendiri lahir melalui perjalanan advokasi panjang selama satu dekade. Prosesnya dimulai sejak 2012, tetapi berkali-kali tersendat di DPR karena hambatan politik. Pada periode 2014-2019, pembahasan tidak mengalami kemajuan signifikan lantaran perdebatan mengenai istilah kekerasan seksual yang masih dianggap tabu oleh sebagian partai politik.

Titik terang baru muncul pada 2021 dan UU tersebut disahkan pada 2022.

Menurut Maria, undang-undang ini membawa perubahan pendekatan melalui double track system. Korban memperoleh hak atas perlindungan dan pemulihan yang lebih menyeluruh, sementara pelaku tidak hanya dipidana penjara, tetapi juga diwajibkan menjalani proses perubahan pola pikir agar kekerasan tidak berulang.

"Paradigma ini dimaksudkan untuk menutup celah lama: penanganan yang semata berorientasi pada penghukuman tanpa memastikan korban benar-benar pulih dan terlindungi," jelas dia.

Namun, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa status darurat tidak otomatis berakhir hanya karena undang-undang telah disahkan. Implementasi di lapangan dinilai masih tertatih.

Berdasarkan temuan pemantauan Komnas Perempuan, infrastruktur pendukung seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) belum sepenuhnya tersedia di seluruh kabupaten/kota.

"Direktorat PPA dan PPO saat pemantauan baru ada di 11 provinsi dan 22 kota," kata dia.

Keterbatasan itu berdampak langsung pada korban, terutama di wilayah terpencil dan kepulauan. Maria mencontohkan situasi di Maluku Utara, di mana korban harus menyeberang pulau hanya untuk melaporkan kasus.

Dalam kondisi seperti ini, jarak geografis berubah menjadi penghalang keadilan korban menghadapi biaya, waktu, serta risiko sosial yang lebih besar hanya untuk memulai proses hukum.

Selain problem infrastruktur, kendala juga muncul dari aturan turunan yang mengatur lembaga penyedia layanan berbasis komunitas. Berdasarkan ketentuan tersebut, pendamping korban harus memiliki sertifikasi khusus agar dapat diakui secara legal dalam proses hukum.

Komnas Perempuan menilai, tanpa percepatan pelatihan dan sertifikasi, ketentuan ini justru berpotensi mempersempit akses korban terhadap pendampingan, khususnya di daerah yang selama ini bergantung pada jaringan layanan komunitas.

Komnas Perempuan menegaskan, besarnya angka kekerasan dan intensitas korban yang terus bertambah harus dibaca sebagai alarm keras.

“Setiap jam, tiga perempuan menjadi korban, bukan hanya statistik, melainkan gambaran betapa dekatnya ancaman itu dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, dorongan utama Komnas Perempuan kini mengarah pada percepatan pemenuhan infrastruktur layanan, pemerataan kelembagaan perlindungan di daerah, serta penguatan kapasitas pendamping agar UU TPKS benar-benar menjangkau korban, bukan sekadar kuat di teks, tetapi hadir dalam kenyataan," tandas dia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya