Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
"Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh para penegak hukum dan masyarakat dengan tepat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Senin (4/8), di Jawa Timur, menekankan pentingnya menciptakan ekosistem perlindungan yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga layanan yang inklusif, edukatif, dan berbasis komunitas. Karena itu harus dipastikan tersedianya tenaga paralegal yang profesional, terlatih, dan memiliki perspektif gender serta hak anak yang baik.
Menurut Lestari, upaya untuk memastikan bahwa aturan hukum untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dapat berjalan sesuai dengan tujuannya harus konsisten dilakukan.
Sejumlah catatan dalam pelaksanaan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) misalnya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera ditindaklanjuti agar tujuan untuk memberi perlindungan yang menyeluruh dapat terwujud.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar peningkatan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terkait perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dapat terus dilakukan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, upaya mewujudkan ekosistem perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dari sejumlah tindak kekerasan mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Menurut Rerie, perempuan dan anak yang tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman diharapkan mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat, dan berdaya saing di masa depan. (H-3)
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, kekerasan terhadap perempuan bukan semata masalah rumah tangga, lebih dari itu dia adalah pelanggaran nilai-nilai kehidupan dan Pancasila.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
Data menunjukkan 40% pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah 18 tahun, sebuah angka yang menuntut kewaspadaan tinggi dari garda terdepan, yaitu keluarga.
FENOMENA grooming terhadap anak atau child grooming semakin menjadi ancaman serius yang kerap luput dari deteksi. Kasus-kasus yang muncul ke permukaan dinilai hanya sebagian kecil.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved