Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
"Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh para penegak hukum dan masyarakat dengan tepat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Senin (4/8), di Jawa Timur, menekankan pentingnya menciptakan ekosistem perlindungan yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga layanan yang inklusif, edukatif, dan berbasis komunitas. Karena itu harus dipastikan tersedianya tenaga paralegal yang profesional, terlatih, dan memiliki perspektif gender serta hak anak yang baik.
Menurut Lestari, upaya untuk memastikan bahwa aturan hukum untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dapat berjalan sesuai dengan tujuannya harus konsisten dilakukan.
Sejumlah catatan dalam pelaksanaan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) misalnya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera ditindaklanjuti agar tujuan untuk memberi perlindungan yang menyeluruh dapat terwujud.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar peningkatan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terkait perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dapat terus dilakukan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, upaya mewujudkan ekosistem perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dari sejumlah tindak kekerasan mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Menurut Rerie, perempuan dan anak yang tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman diharapkan mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat, dan berdaya saing di masa depan. (H-3)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, kekerasan terhadap perempuan bukan semata masalah rumah tangga, lebih dari itu dia adalah pelanggaran nilai-nilai kehidupan dan Pancasila.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
Pahami apa itu child grooming, cara pelaku memanipulasi korban, hingga langkah pencegahan untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
Kenali ciri pelaku child grooming yang kerap mengincar anak melalui lingkungan sekitar hingga media sosial. Orang terdekat pun bisa menjadi pelaku.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama.
SALAH satu pasal dalam KUHP baru mengatur tentang sanksi membawa kabur kekasih atau pacar tanpa izin dan restu orangtua, yakni bisa dikenai pidana dengan ancaman 6 tahun pidana.
Red Nose Foundation (Yayasan Hidung Merah/RNF) merayakan 17 tahun kontribusinya dalam membangun mimpi dan karakter anak-anak Indonesia
BRIN melalui Task Force Supporting Penanggulangan Bencana bidang kesehatan memperkuat upaya perlindungan anak dan pemenuhan gizi balita pascabanjir bandang di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved