Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
EKOSISTEM perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak harus diwujudkan. Diperlukan peran aktif semua pihak untuk bisa merealisasikan hal tersebut.
"Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan oleh para penegak hukum dan masyarakat dengan tepat," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8).
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Senin (4/8), di Jawa Timur, menekankan pentingnya menciptakan ekosistem perlindungan yang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga layanan yang inklusif, edukatif, dan berbasis komunitas. Karena itu harus dipastikan tersedianya tenaga paralegal yang profesional, terlatih, dan memiliki perspektif gender serta hak anak yang baik.
Menurut Lestari, upaya untuk memastikan bahwa aturan hukum untuk mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dapat berjalan sesuai dengan tujuannya harus konsisten dilakukan.
Sejumlah catatan dalam pelaksanaan UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) misalnya, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera ditindaklanjuti agar tujuan untuk memberi perlindungan yang menyeluruh dapat terwujud.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu mendorong agar peningkatan pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum terkait perlindungan menyeluruh terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, dapat terus dilakukan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, upaya mewujudkan ekosistem perlindungan menyeluruh bagi perempuan dan anak dari sejumlah tindak kekerasan mendapat dukungan penuh dari para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Menurut Rerie, perempuan dan anak yang tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman diharapkan mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, kuat, dan berdaya saing di masa depan. (H-3)
Lestari Moerdijat soroti pentingnya kebijakan struktural bagi kesetaraan perempuan di IWD 2026. Simak data kesenjangan gender dan perlindungan perempuan terbaru.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, kekerasan terhadap perempuan bukan semata masalah rumah tangga, lebih dari itu dia adalah pelanggaran nilai-nilai kehidupan dan Pancasila.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong implementasi menyeluruh UU TPKS dan penguatan layanan daerah untuk perlindungan perempuan dan anak.
LAB 45 meminta Presiden Prabowo Subianto agar lebih serius memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan korban kekerasan.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved