Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI menyeluruh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta aturan turunannya harus segera didukung oleh semua pihak, termasuk hingga tingkat daerah.
"Ujung tombak pelaksanaan UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya itu ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10).
Urgensi implementasi kebijakan perlindungan menyeluruh dari ancaman tindak kekerasan seksual terlihat dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan.
Selain itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk yang paling dominan.
Sejauh ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sudah mendorong penguatan layanan di tingkat daerah sebagai garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak.
Lestari menegaskan bahwa penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang paham dan mampu menjalankan kebijakan tersebut secara efektif.
Komitmen penguatan layanan tersebut, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera diikuti dengan langkah nyata untuk mempersiapkan SDM di daerah agar mampu melayani sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, Rerie menilai bahwa sosialisasi masif dan kerja sama kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan menghadirkan SDM daerah yang kompeten dan sistem perlindungan yang menyeluruh dari tindak kekerasan seksual.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap upaya Kemen PPPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah mendapat dukungan penuh para pemangku kepentingan di daerah, demi mewujudkan amanah konstitusi UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman dalam bentuk kekerasan seksual. (RO)
Yang lebih mendesak adalah menyamakan persepsi antara pengusul, BPKH, dan Baleg DPR RI mengenai bentuk dan karakter kelembagaan BPKH ke depan.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Asep Wahyuwijaya menilai, inisiatif pemerintah untuk mendirikan BUMN tekstil merupakan langkah yang tepat dan strategis.
Anggota DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Indonesia kini resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana.Hal ini ditandai dengan mulai berlakunya KUHAP baru
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Langkah pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penempatan anggota Polri pada jabatan sipil sebagai solusi yang bijak.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan agar proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra tidak dibarengi dengan narasi yang berpotensi memecah belah.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Julio Iglesias dituduh melakukan kekerasan seksual dan perdagangan manusia oleh dua mantan karyawannya. Kasus ini kini dalam penyelidikan yudisial Spanyol.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kekerasan terhadap perempuan ini, selain pelanggaran hak asasi manusia, berdampak pula pada berbagai aspek kehidupan perempuan, dan sangat kompleks.
AKTRIS Helsi Herlinda dikenal dengan peran antagonis selama dua dekade. Kali ini, Helsi bertransformasi total menjadi karakter protagonis yang menderita dalam film Nia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved