Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
IMPLEMENTASI menyeluruh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta aturan turunannya harus segera didukung oleh semua pihak, termasuk hingga tingkat daerah.
"Ujung tombak pelaksanaan UU TPKS dan sejumlah aturan lainnya itu ada di daerah-daerah. Pemahaman dan kemampuan yang sama dari para pemangku kepentingan di daerah sangat dibutuhkan untuk merealisasikan perlindungan menyeluruh masyarakat dari ancaman tindak kekerasan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/10).
Urgensi implementasi kebijakan perlindungan menyeluruh dari ancaman tindak kekerasan seksual terlihat dari hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang mencatat satu dari empat perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan.
Selain itu, hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 menunjukkan bahwa 51% anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan, dengan kekerasan emosional sebagai bentuk yang paling dominan.
Sejauh ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sudah mendorong penguatan layanan di tingkat daerah sebagai garda terdepan dalam perlindungan perempuan dan anak.
Lestari menegaskan bahwa penguatan layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat daerah memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang paham dan mampu menjalankan kebijakan tersebut secara efektif.
Komitmen penguatan layanan tersebut, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera diikuti dengan langkah nyata untuk mempersiapkan SDM di daerah agar mampu melayani sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
Sebagai anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah, Rerie menilai bahwa sosialisasi masif dan kerja sama kuat antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan menghadirkan SDM daerah yang kompeten dan sistem perlindungan yang menyeluruh dari tindak kekerasan seksual.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap upaya Kemen PPPA untuk memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak di daerah mendapat dukungan penuh para pemangku kepentingan di daerah, demi mewujudkan amanah konstitusi UUD 1945 bahwa negara wajib melindungi setiap warganya dari berbagai bentuk ancaman, termasuk ancaman dalam bentuk kekerasan seksual. (RO)
Program Bestari besutan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mulai tuai hasil. Dua pemuda resmi bekerja sebagai barista profesional di Arab Saudi. Simak kisahnya!
Bisa jadi kata cemooh berasal dari kata ini; atau setidaknya memiliki nalar dan rasa yang sebangun.
Kegiatan ini menandai dimulainya Safari Ramadan Partai NasDem sekaligus memperkuat konsolidasi organisasi dan silaturahmi kader dengan masyarakat.
Acara Buka Puasa Bersama di Kantor DPP NasDem di Jakarta dihadiri Surya Paloh, Puan Maharani, Sufmi Dasco, Jusuf Kalla, dan Anies Baswedan.
Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menghadiri acara buka puasa bersama DPP NasDem
Surya Paloh menekankan pentingnya menjaga dan memperkuat silaturahmi bagu seluruh elemen bangsa. Hal tersebut disampaikannya dalam acara Buka Puasa Bersama Partai NasDem
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Disdikpora DIY membebastugaskan oknum guru ASN SLB di Yogyakarta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap siswi. Simak kronologi dan sanksinya di sini.
Sorotan terhadap kasus tertentu harus menjadi momentum untuk memastikan korban mendapatkan akses nyata terhadap perlindungan hukum dan psikologis.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Child grooming dan pedofilia sering disamakan. Psikolog menjelaskan perbedaannya serta bahaya serius yang mengancam keselamatan anak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved