Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
DUGAAN kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta mencuat ke publik. Terduga pelaku diketahui merupakan seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Merespons hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan resmi dari kepala sekolah dan langsung melakukan klarifikasi awal terhadap terduga pelaku.
Sebagai langkah awal penanganan, guru yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari seluruh aktivitas mengajar. Langkah tegas ini diambil guna mencegah interaksi langsung dengan siswa selama proses pemeriksaan berlangsung.
"Yang bersangkutan sudah kami klarifikasi awal. Namun prosesnya belum selesai, sehingga kami masih melakukan pendalaman secara detail agar tidak keliru dalam mengambil keputusan," ujar Suhirman dalam keterangan pers dari Humas Pemda DIY, Jumat (20/2/2026).
Suhirman menegaskan bahwa pembebastugasan tersebut bersifat sementara dan merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan internal. Selanjutnya, Disdikpora DIY akan membentuk tim khusus untuk menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar penentuan kebijakan dan sanksi lanjutan.
"Kepala sekolah sudah melapor ke Disdikpora untuk mendalami data yang ada. Setelah itu kami membentuk tim untuk menyusun LHP. Proses ini kami targetkan rampung paling tidak dalam waktu satu pekan," terangnya.
Disdikpora DIY memastikan pendampingan psikologis diberikan melalui koordinasi antara pihak sekolah dan orangtua. Langkah ini krusial untuk mendukung pemulihan mental dan emosional korban, mengingat yang bersangkutan merupakan siswa berkebutuhan khusus.
"Pendampingan psikologis sudah dikoordinasikan. Kepala sekolah juga telah berpesan kepada orang tua agar anak mendapat pendampingan yang sesuai," tambah Suhirman.
Suhirman menegaskan bahwa sanksi terhadap terduga pelaku akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap dan mengacu pada regulasi disiplin ASN, termasuk ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sanksi tergantung hasil temuan. Kami harus mengacu pada regulasi yang ada agar tidak salah mengambil kebijakan karena informasi yang digali belum lengkap," tegasnya.
Terkait ranah hukum pidana, ia menambahkan bahwa pelaporan ke pihak kepolisian sepenuhnya menjadi kewenangan orangtua korban. Saat ini, Disdikpora fokus pada penanganan sesuai kewenangan di lingkungan pendidikan dan kepegawaian.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk memperkuat pengawasan di sekolah-sekolah. "Sekolah harus menjadi ruang aman bagi anak-anak tanpa pengecualian, khususnya bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi," pungkas Suhirman. (I-2)
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Atlet panjat tebing melaporkan dugaan kekerasan seksual di Pelatnas ke polisi. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid tegaskan zero tolerance dan siapkan pendampingan hukum bagi korban
Kekerasan seksual yang terjadi berulang dengan pola masif kini disebut telah mencapai level darurat nasional.
Mantan jaksa senior Inggris menyebut polisi bergerak cepat saat kepentingan negara terancam, namun lambat dalam menangani laporan kekerasan seksual penyintas Jeffrey Epstein.
Dalam kondisi korban yang diduga tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan persetubuhan atau pencabulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved