Headline

Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing

Rahmatul Fajri
10/3/2026 11:48
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan Seksual Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing
Ilustrasi .(MI)

BARESKRIM Polri resmi mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas berinisial HB. Terlapor diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap sejumlah atlet putri di bawah binaannya.

Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Laporan dilayangkan oleh SD selaku penerima kuasa dari para korban.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, membeberkan bahwa aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.

"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Perbuatan yang dilaporkan meliputi tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga persetubuhan," ujar Nurul melalui keterangannya, Selasa (10/3).

Berdasarkan pendalaman awal penyidik, serangkaian kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard. Tak hanya di dalam negeri, aksi tersebut disinyalir juga dilakukan di beberapa negara saat para atlet tengah mengikuti kejuaraan internasional.

Enam Korban Telah Dimintai Keterangan
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para korban. Hingga kini, tercatat enam atlet putri berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV telah memberikan keterangan kepada penyidik.

"Penyidik telah mendampingi para korban untuk menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati guna melengkapi bukti-bukti fisik dan psikologis," jelas Nurul.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

  •     Dokumen Keputusan Pengurus Pusat FPTI mengenai pemusatan latihan nasional tahun 2025.
  •     Laporan internal federasi.
  •     Rekaman percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara terlapor dengan para korban.

Ancaman Hukuman dan Pemberatan
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) diketahui telah memberhentikan HB dari posisinya setelah kasus ini mencuat ke publik. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 UU yang sama.

HB terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. Namun, Nurul menekankan bahwa hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal karena tindakan dilakukan dalam lingkup pendidikan/pelatihan dan dilakukan secara berulang. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya