Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
BARESKRIM Polri resmi mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan mantan kepala pelatih (head coach) atlet panjat tebing Pelatnas berinisial HB. Terlapor diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan pelecehan hingga persetubuhan terhadap sejumlah atlet putri di bawah binaannya.
Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026. Laporan dilayangkan oleh SD selaku penerima kuasa dari para korban.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, membeberkan bahwa aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
"Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri. Perbuatan yang dilaporkan meliputi tindakan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga persetubuhan," ujar Nurul melalui keterangannya, Selasa (10/3).
Berdasarkan pendalaman awal penyidik, serangkaian kekerasan seksual tersebut diduga terjadi di Asrama Atlet Bekasi, Jalan Harapan Indah Boulevard. Tak hanya di dalam negeri, aksi tersebut disinyalir juga dilakukan di beberapa negara saat para atlet tengah mengikuti kejuaraan internasional.
Enam Korban Telah Dimintai Keterangan
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para korban. Hingga kini, tercatat enam atlet putri berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV telah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Penyidik telah mendampingi para korban untuk menjalani visum et repertum serta visum psikiatrikum di RS Polri Kramat Jati guna melengkapi bukti-bukti fisik dan psikologis," jelas Nurul.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Ancaman Hukuman dan Pemberatan
Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) diketahui telah memberhentikan HB dari posisinya setelah kasus ini mencuat ke publik. Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto Pasal 15 UU yang sama.
HB terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. Namun, Nurul menekankan bahwa hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga dari ancaman maksimal karena tindakan dilakukan dalam lingkup pendidikan/pelatihan dan dilakukan secara berulang. (Faj/P-2)
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
Erwin disinyalir memiliki peran sentral dalam sindikat perdagangan narkoba, termasuk dugaan aliran dana besar kepada oknum personel kepolisian.
Intip keseruan ILLIT dan CORTIS saat menyambut kepulangan atlet Korea Selatan dari Olimpiade Musim Dingin Milano-Cortina 2026 di Blue House, Seoul.
Universitas Budi Luhur (UBL) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung kemajuan olahraga nasional sekaligus membawa pendidikan tinggi Indonesia ke panggung dunia.
Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan KONI bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor olahraga.
TNI akan terus mendukung prajurit yang mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa melalui jalur olahraga.
Dengan adanya dana pensiun, para pejuang olahraga diharapkan memiliki jaminan finansial yang lebih stabil saat memasuki masa purnatugas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved