Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membeberkan kronologi penangkapan Erwin alias Koko Erwin. Terduga bandar narkoba ini diduga kuat terlibat dalam jaringan yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKB Didik Putra Kuncoro.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keterlibatan Erwin terungkap dari pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB yang sebelumnya menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AK Malaungi.
Erwin disinyalir memiliki peran sentral dalam sindikat perdagangan narkoba, termasuk dugaan aliran dana besar kepada oknum personel kepolisian.
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (27/2).
Upaya Melarikan Diri
Seiring dengan penyidikan yang mendalam, Erwin dilaporkan mencoba melarikan diri ke luar negeri. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan pemantauan intensif, termasuk terhadap pihak keluarga dan rekan-rekan yang diduga membantu pelariannya.
Berdasarkan analisis IT dan informasi lapangan, Erwin diketahui dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, sebagai titik keberangkatan ilegal.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ungkap Eko.
Peran Fasilitator
Penyelidikan berlanjut kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang berinisial 'The Docter' untuk menyiapkan kapal penyeberangan.
Meski mengetahui Erwin merupakan buronan polisi, Rusdianto tetap menghubungi penyedia kapal bernama Rahmat dan membayar biaya sebesar Rp7 juta. Erwin kemudian diantarkan ke titik keberangkatan di Tanjung Balai pada Rabu (24/2) pukul 20.00 WIB.
Batas Yurisdiksi
Tim Bareskrim segera melakukan pengejaran sesaat setelah kapal yang membawa Erwin bertolak menuju Malaysia. Aksi kejar-kejaran terjadi di wilayah perairan internasional.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.
Melalui tindakan cepat dan terukur, petugas berhasil mencegat kapal tersebut dan mengamankan Erwin tepat sebelum ia memasuki wilayah hukum Malaysia.
Saat ini, Erwin telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan segera melakukan gelar perkara guna menetapkan konstruksi hukum secara komprehensif serta mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelarian maupun jaringan narkotika tersebut. (Ant/P-2)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang minerba berupa penambangan emas ilegal.
Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved