Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

AKBP Didik Ditahan Bareskrim Usai Dipecat

Media Indonesia
19/2/2026 23:01
AKBP Didik Ditahan Bareskrim Usai Dipecat
Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan memasuki ruang sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (19/2/2026).(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi menahan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) terkait kasus kepemilikan narkoba, setelah yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dikutip dari Antara, Kamis (19/2). 

Eko menjelaskan, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba sejak Jumat (13/2).

Barang bukti yang diamankan antara lain sabu tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil aprazolam 19 butir, pil happy five dua butir, serta ketamin lima gram.

Menurut Eko, narkoba tersebut disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

“Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), serta pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Selain perkara kepemilikan narkoba, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi (M) sebesar Rp2,8 miliar.

Atas dugaan tersebut, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3, atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VII.

Pada Kamis (19/2), Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga menjatuhkan putusan PTDH terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa dalam sidang KKEP ditemukan pelanggaran berupa permintaan dan penerimaan uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan sanksi tersebut telah dijalani.

Tidak hanya itu, ia juga dikenai sanksi etik dengan pernyataan bahwa perilakunya merupakan perbuatan tercela.

“Atas putusan tersebut, pelanggar di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri pada putusan sidang, menyatakan menerima,” ucap dia.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya