Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan kepemilikan narkoba.
Didik memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2) sekitar pukul 09.43 WIB.
Ia terlihat mengenakan seragam PDH (pakaian dinas harian) lengkap. Ruang sidang dijaga ketat oleh personel Provos, sehingga awak media tidak dapat mendekat. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Didik memang dijadwalkan berlangsung pada Kamis ini.
Saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2), yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Johnny menjelaskan bahwa Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas sangkaan tersebut, Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Untuk mendalami perkara ini, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri atas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” ucapnya. (Ant/P-4)
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
AKBP Basuki resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Pimpinan DPR mengizinkan MKD mengadakan sidang terbuka di masa reses ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved