Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan kepemilikan narkoba.
Didik memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2) sekitar pukul 09.43 WIB.
Ia terlihat mengenakan seragam PDH (pakaian dinas harian) lengkap. Ruang sidang dijaga ketat oleh personel Provos, sehingga awak media tidak dapat mendekat. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Didik memang dijadwalkan berlangsung pada Kamis ini.
Saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2), yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Johnny menjelaskan bahwa Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Atas sangkaan tersebut, Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Untuk mendalami perkara ini, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri atas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” ucapnya. (Ant/P-4)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Simak profil AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima yang dipecat tidak hormat (PTDH) karena kasus narkoba Rp2,8 miliar dan terancam hukuman mati.
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved