Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

AKBP Didik Jalani Sidang Etik Tertutup di Mabes Polri

Media Indonesia
19/2/2026 14:00
AKBP Didik Jalani Sidang Etik Tertutup di Mabes Polri
Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) berjalan memasuki ruang sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (19/2/2026).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro terkait dugaan kepemilikan narkoba.

Didik memasuki ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2) sekitar pukul 09.43 WIB.

Ia terlihat mengenakan seragam PDH (pakaian dinas harian) lengkap. Ruang sidang dijaga ketat oleh personel Provos, sehingga awak media tidak dapat mendekat. Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Didik memang dijadwalkan berlangsung pada Kamis ini.

Saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba pada Jumat (13/2), yang bersangkutan telah lebih dahulu menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri.

Johnny menjelaskan bahwa Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Atas sangkaan tersebut, Didik terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu, ia juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Untuk mendalami perkara ini, Bareskrim Polri membentuk tim gabungan yang terdiri atas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.

“Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan preventive strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia, sejalan arahan Presiden,” ucapnya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya