Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kompolnas menegaskan, pembongkaran jaringan merupakan kunci pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang di internal kepolisian.
“Upaya memberantas narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak boleh berhenti pada tindakan penghukuman semata, tetapi juga harus membongkar jaringan yang ada,” kata anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, di Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Anam, tanpa langkah yang tegas untuk melakukan penelusuran mendalam, risiko pengulangan kasus narkoba di tubuh Polri tetap terbuka.
“Khususnya kepada anggota kepolisian, karena karakter dasar kejahatan narkoba adalah kejahatan berjaring,” ujarnya.
Selain itu, Anam menekankan bahwa pencegahan penggunaan narkoba oleh anggota kepolisian juga mensyaratkan adanya efek jera melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Ia menekankan pentingnya komitmen lintas lembaga penegak hukum.
“Ini harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim. Negara harus menunjukkan bahwa tidak kalah dengan jejaring narkoba,” katanya.
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu juga mengapresiasi langkah Polri yang menangani perkara eks Kapolres Bima ini secara simultan melalui jalur pidana dan etik.
“Kompolnas memberi perhatian terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi langkah tegas tersebut,” ucapnya.
Pada Jumat (13/2), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Dalam pengembangan perkara, Polri kini memburu bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok barang haram dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada pada AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), yang merupakan salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.
Ia menyebut, jaringan tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
Johnny menegaskan, identitas bandar berinisial E telah dikantongi penyidik dan saat ini masuk tahap pengejaran.
“Profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.
AKBP Didik hingga kini belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2). (H-4)
Dalam penggeledahan koper tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap bersama perempuan atas nama Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Miranti ternyata istri Didik.
BARESKRIM Polri tetapkan mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka kasus narkoba, barang bukti sabu, ekstasi, dan ketamin diamankan.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan di Propam Polri terkait dugaan setoran dari bandar narkoba. Polda NTB telah menonaktifkannya.
Joaquín Guzmán López, anggota Los Chapitos dan putra gembong narkoba El Chapo, mengaku bersalah atas dakwaan perdagangan narkoba di AS.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved