Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Kompolnas menegaskan, pembongkaran jaringan merupakan kunci pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang di internal kepolisian.
“Upaya memberantas narkoba dan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak boleh berhenti pada tindakan penghukuman semata, tetapi juga harus membongkar jaringan yang ada,” kata anggota Kompolnas, Mochammad Choirul Anam, di Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Anam, tanpa langkah yang tegas untuk melakukan penelusuran mendalam, risiko pengulangan kasus narkoba di tubuh Polri tetap terbuka.
“Khususnya kepada anggota kepolisian, karena karakter dasar kejahatan narkoba adalah kejahatan berjaring,” ujarnya.
Selain itu, Anam menekankan bahwa pencegahan penggunaan narkoba oleh anggota kepolisian juga mensyaratkan adanya efek jera melalui penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Ia menekankan pentingnya komitmen lintas lembaga penegak hukum.
“Ini harus menjadi komitmen bersama antara kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim. Negara harus menunjukkan bahwa tidak kalah dengan jejaring narkoba,” katanya.
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu juga mengapresiasi langkah Polri yang menangani perkara eks Kapolres Bima ini secara simultan melalui jalur pidana dan etik.
“Kompolnas memberi perhatian terhadap kasus ini dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kami apresiasi langkah tegas tersebut,” ucapnya.
Pada Jumat (13/2), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Dalam pengembangan perkara, Polri kini memburu bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok barang haram dalam kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada pada AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML (Malaungi), yang merupakan salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir.
Ia menyebut, jaringan tersebut sedang didalami oleh Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat.
Johnny menegaskan, identitas bandar berinisial E telah dikantongi penyidik dan saat ini masuk tahap pengejaran.
“Profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.
AKBP Didik hingga kini belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Polri sambil menunggu sidang etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2). (H-4)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Polda NTB tetapkan Koko Erwin tersangka suap Rp1 miliar ke AKBP Didik. Bandar narkotika diburu, SPDP masuk Kejati; kasus terkait 488 gram sabu dan rencana Alphard
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
DIREKTUR Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Miranti Afriana, istri AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina, positif narkotika
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved