Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Pria yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ini merupakan terduga pemasok uang dan narkoba bagi eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Koko Erwin berhasil diringkus di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2), tepat saat dirinya bersiap menyeberang secara ilegal ke Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keterlibatan Erwin terendus dari pengembangan kasus narkotika di wilayah hukum Polda NTB yang sebelumnya menjerat eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Erwin diduga kuat berperan sentral dalam sindikat perdagangan narkoba dan menyetor aliran dana besar kepada oknum personel kepolisian.
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” ungkap Eko dikutip dari Antara, Jumat (27/2).
Sadar dirinya menjadi incaran, Erwin mencoba menghilang. Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba segera bergerak melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekat, termasuk istri Erwin, guna melacak keberadaannya.
Hasil analisis IT menunjukkan bahwa Erwin dibantu oleh seseorang bernama Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang diproyeksikan sebagai titik pelarian ke luar negeri.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” jelas Eko.
Penyidikan kemudian mengarah pada Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Dari keterangan Rusdianto, muncul sosok misterius berinisial “The Docter” yang diduga sebagai otak di balik penyediaan kapal tersebut.
Meski mengetahui Erwin adalah buronan kakap, Rusdianto tetap nekat membantu. Ia berkoordinasi dengan Rahmat, seorang penyedia kapal, dan membayar biaya sebesar Rp7 juta demi meloloskan Erwin.
Pada Rabu (24/2) pukul 20.00 WIB, Erwin diantarkan menuju kapal di perairan Tanjung Balai. Mengetahui target sudah mulai melaut, tim Bareskrim langsung melakukan pengejaran cepat di tengah laut sebelum Erwin melewati batas teritorial Indonesia.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.
Melalui tindakan cepat dan terukur, petugas berhasil mencegat kapal tersebut. Erwin pun diamankan tepat sebelum menyentuh wilayah hukum Malaysia. Saat ini, sang bandar telah dibawa ke Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk pemeriksaan mendalam.
Polri kini tengah melakukan gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum yang komprehensif, sekaligus memburu jaringan penyokong dan pihak-pihak lain yang membantu pelarian tersebut. (Ant/P-4)
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Kasus Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana narkotika menyoroti kegagalan kebijakan represif di Indonesia dan perlunya dekriminalisasi.
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/2/KEP/2026 tertanggal 27 Februari 2026.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Polda NTB tetapkan Koko Erwin tersangka suap Rp1 miliar ke AKBP Didik. Bandar narkotika diburu, SPDP masuk Kejati; kasus terkait 488 gram sabu dan rencana Alphard
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved