Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menerima aliran dana dari jaringan narkotika kembali membuka persoalan lama, yakni aparat penegak hukum terjerat dalam pusaran bisnis gelap yang seharusnya mereka berantas.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Girlie Ginting menilai, peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan cermin kegagalan kebijakan narkotika yang selama ini mengedepankan pendekatan represif.
Kasus tersebut bermula dari pengembangan penangkapan warga sipil dalam perkara narkotika, yang kemudian mengungkap keterlibatan aparat kepolisian. Penyidikan menemukan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar kepada AKBP Didik melalui bawahannya, AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba, yang disebut bekerja sama dengan bandar narkotika.
Girlie menilai pola ini berulang. Data Kontras sepanjang 2019-2022 mencatat 106 polisi terlibat dalam peredaran narkotika dengan total 178 anggota di berbagai jenjang. Nama-nama perwira seperti Teddy Minahasa, Andri Gustami, Satria Nanda, dan Edi Nurdin juga pernah terseret kasus serupa.
Menurut Girlie, praktik penyalahgunaan wewenang tumbuh subur dalam sistem yang membuka ruang gelap. "Perang terhadap narkotika dan kebijakan punitif di Indonesia telah usang, pendekatan pemidanaan dan tindakan represif hanya memperkuat pasar gelap dan memberi ruang bagi aparat koruptif untuk beroperasi, sementara hak asasi pengguna dan perspektif kesehatan masyarakat diabaikan," jelasnya dikutip pada Minggu (22/2).
Ia menambahkan, dalam pasar narkotika yang tidak teregulasi, kendali sepenuhnya berada di tangan pelaku kriminal dan aparat koruptif, sementara pengguna menjadi korban sistem. Minimnya pengawasan terhadap Polri serta hukum acara yang tidak akuntabel disebut memperparah situasi, memungkinkan penyelewengan barang bukti hingga rekayasa perkara.
Fenomena berulang ini, kata Girlie, menunjukkan pendekatan war on drugs tidak menurunkan angka penyalahgunaan. Sebaliknya, model tersebut justru memperkuat pasar gelap dan membuka peluang tindakan sewenang-wenang.
Karena itu, ICJR mendesak pemerintah dan DPR segera meninjau ulang arah kebijakan narkotika. "Dekriminalisasi bukan legalisasi tanpa kontrol. Tapi negara mengatur dan mengambil alih," kata Girlie.
Baginya, dekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika untuk kepentingan pribadi perlu ditempatkan dalam kerangka kesehatan, bukan semata pidana. Tanpa perubahan mendasar, praktik korupsi aparat dalam lingkaran narkotika dikhawatirkan akan terus berulang, sementara tujuan memberantas peredaran gelap tetap jauh dari tercapai. (Mir/P-3)
ICJR menilai dugaan aliran dana narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai bukti gagalnya kebijakan narkotika represif dan mendesak dekriminalisasi pengguna.
Arogansi oknum Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri terhadap penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, berpotensi melanggar hukum pidana.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved