Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
INSTITUTE for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan arogansi oknum Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri terhadap penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, berpotensi melanggar hukum pidana dan hukum acara pidana. Kasus yang viral di media sosial itu dinilai mencerminkan penyalahgunaan kewenangan aparat di ruang sipil.
Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu mengatakan, tindakan aparat yang disertai intimidasi dan kekerasan dapat dijerat menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Ia menyebut setidaknya terdapat dua pasal yang relevan, yakni Pasal 529 dan Pasal 530 KUHP tentang tindak pidana paksaan dan penyiksaan.
“Perbuatan oleh pejabat atau aparatur negara yang memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, terlebih jika menimbulkan penderitaan fisik atau mental, dapat dipidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” ujar Erasmus dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Selain pelanggaran pidana, ICJR juga menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hukum acara pidana. Erasmus menegaskan kehadiran aparat yang tidak berwenang, khususnya anggota TNI, dalam proses pemeriksaan warga sipil bertentangan dengan ketentuan KUHAP.
“Kehadiran pejabat yang tidak memiliki kewenangan, serta tindakan pengambilan keterangan yang disertai kekerasan oleh aparat kepolisian, jelas melanggar hukum acara pidana,” katanya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara tegas mengatur perlindungan hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, tindakan aparat dalam kasus ini dinilai telah melanggar prosedur hukum yang berlaku.
ICJR juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini berbahaya bagi kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh sebab itu, lembaga tersebut mendorong adanya proses hukum yang tegas terhadap pelaku intimidasi dan kekerasan.
“ICJR meminta agar pemerintah memfasilitasi ganti kerugian dan perlindungan bagi korban,” ujar Erasmus.
Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang, terutama terkait keterlibatan aparat TNI di ruang sipil yang melampaui tugas pokok dan fungsi, serta tindakan aparat kepolisian yang bertindak di luar kewenangannya dan justru melanggar hukum. (Dev/I-1)
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved