Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Dosen hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi pidana kasus narkoba yang menjeratnya.
“Status sebagai pejabat publik dalam hal ini Kapolres, yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, justru dapat menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi pidana,” ujar Fickar saat dimintai tanggapan, Jumat (20/2).
Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Terlebih lagi, kasus tersebut turut menyeret Miranti Afriana (MA), istri Didik, serta Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahannya, yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.
“Setiap pelanggar hukum wajib diproses secara pidana tanpa pengecualian, termasuk apabila yang bersangkutan adalah istri atau anggota keluarga pejabat negara. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Fickar juga menyoroti kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan penyalahgunaan anggaran negara dalam kasus AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Yang bersangkutan juga berpotensi dijerat tindak pidana korupsi apabila terbukti menggunakan anggaran kepolisian secara melawan hukum,” tegasnya.
Selain itu, Fickar menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal sejumlah kategori pelaku yang memiliki konsekuensi hukum serupa.
Hal tersebut, kata Fickar, diatur dalam Pasal 20 KUHP baru atau Pasal 55 KUHP lama, yang mencakup pelaku utama, pelaku turut serta, pihak yang menyuruh melakukan, hingga pihak yang menjanjikan sesuatu untuk terjadinya tindak pidana.
“Demikian juga pihak yang memberi bantuan, kesempatan, sarana, atau informasi untuk melakukan kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHP baru atau Pasal 56 KUHP lama,” jelasnya.
Lebih jauh, Ia menegaskan seluruh kategori tersebut pada prinsipnya memiliki ancaman pidana yang setara sepanjang unsur perbuatan dan kesalahan dapat dibuktikan secara sah di pengadilan. Namun demikian, Fickar menekankan pentingnya proporsionalitas dalam penerapan sanksi.
“Penerapan sanksi pidana harus dibedakan antara pengguna, pihak yang diduga membantu pengamanan barang bukti, dan pelaku utama. Tujuannya agar tidak terjadi impunitas, tetapi tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas hukuman,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Miranti Afriana (MA), istri Didik Putra Kuncoro, serta Aipda Dianita Agustina (DA), mantan bawahan Didik, dinyatakan positif narkotika setelah dilakukan pendalaman dan uji forensik.
“Dari hasil pendalaman terhadap MA dan Aipda DA diketahui bahwa keduanya adalah pengguna narkotika. Untuk itu penyidik melakukan uji laboratoris melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut dari MA dan Aipda DA, yang menunjukkan hasil positif menggunakan MDMA atau ekstasi,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (20/2).
Eko menjelaskan, setelah hasil tes menyatakan positif, Istri AKBP Didik Putra Kuncoro MA dan bawahannya DA langsung menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, keduanya direkomendasikan untuk mengikuti program rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN. (H-4)
Dalam banyak kasus serupa, perempuan atau istri sering kali berada pada posisi yang sulit untuk menolak pengaruh pasangan.
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Dalam penggeledahan koper tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba.
DIREKTUR Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Miranti Afriana, istri AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina, positif narkotika
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
Kapolres Bima Kota nonaktif, Didik Putra Kuncoro, menitipkan satu koper berisi narkoba kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap bersama perempuan atas nama Miranti Afriana dan Aipda Dianita Agustina. Miranti ternyata istri Didik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved