Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

AKBP Didik Dipecat, Terbukti Pakai Narkoba hingga Berzina

Siti Yona Hukmana
19/2/2026 20:16
AKBP Didik Dipecat, Terbukti Pakai Narkoba hingga Berzina
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang etik di Bareskrim Polri, Kamis (19/2)(Antara)

MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ia terbukti melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga perzinahan.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).

Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan Didik terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial.

"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Truno.

Selain menjalani proses etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Berikut rincian pasal yang dikenakan:

  • Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Beleid itu berbunyi: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan, dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Juncto Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri”.
  • Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan ini berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Keperibadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum”.
  • Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bunyinya: "Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan”.
  • Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bunyinya: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang melakukan permufakatan Pelanggaran KEPP atau disiplin atau tindak pidana”.
  • Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual”.
  • Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang”.
  • Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berbunyi: “Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang melakukan perzinahan dan/atau perselingkuhan”.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik yang berujung pada sanksi tegas di internal Polri. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya