Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Ia terbukti melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga perzinahan.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dalam putusannya, majelis sidang menyatakan Didik terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial.
"Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila," kata Truno.
Selain menjalani proses etik, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Berikut rincian pasal yang dikenakan:
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik yang berujung pada sanksi tegas di internal Polri. (P-4)
POLDA Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi.
MANTAN Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro masuk dalam daftar 54 personel Polri yang dimutasi pada Februari 2026. Mutasi tersebut dilakukan di tengah proses pemberhentian tidak hormat
Abdul Fickar Hadjar, menilai status mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai pejabat publik justru dapat menjadi faktor pemberat dalam kasus narkoba
DIREKTUR Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Miranti Afriana, istri AKBP Didik Putra Kuncoro, dan Aipda Dianita Agustina, positif narkotika
KOMISI Kepolisian Nasional atau Kompolnas mendorong Polri untuk tidak berhenti pada penghukuman terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota nonaktif atas dugaan kepemilikan
INARA Rusli telah memutuskan menghentikan hubungannya dengan Insanul Fahmi. Diketahui Inara bahkan lebih dulu menghubungi istri Insanul, Wardatina Mawa, lewat pesan singkat.
Di pasal 147 ayat 2, pihak yang dapat mengadukan adalah keluarga, suami/istri dan anak dalam kejadian perzinaan.
Ada yang menarik pada 10 perintah Allah kepada Nabi Musa dalam kitab suci Taurat dengan sembilan perintah dan larangan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dalam kitab suci Al-Qur'an.
Dalam tafsirnya, Quraish Shihab menghitung ada sembilan larangan Tuhan atau dosa besar pada dua ayat itu.
Dalam Roma 2:12-16 disebutkan bahwa Tuhan sudah menuliskan 10 perintah-Nya (hukum Taurat) dalam hati sanubari setiap manusia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved