Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Bareskrim Tetapkan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi Disita

Rahmatul Fajri
14/2/2026 11:27
Bareskrim Tetapkan Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu hingga Ekstasi Disita
Kapolres Bima Kota AKB Didik Putra Kuncoro .(Antara-HO)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status hukum Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil usai kepolisian melakukan gelar perkara pada Jumat (13/2).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, diputuskan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap AKB Didik Putra Kuncoro," ujar Dirtippidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2).

Kronologi Penangkapan
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi pengamanan yang dilakukan tim Paminal Mabes Polri pada Rabu (11/2) sore. AKB Didik diamankan bersama dua orang lainnya, yakni seorang warga sipil berinisial MA dan seorang anggota Polri, Aipda DA.

Penyelidikan kemudian berkembang ke sebuah hunian di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang, Banten. Di lokasi tersebut, penyidik menemukan koper berwarna putih milik AKB Didik yang dititipkan di kediaman Aipda DA.

Barang Bukti Beragam Jenis
Dalam penggeledahan koper tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika dengan rincian sebagai berikut:

  •     Sabu: 16,3 gram
  •     Ekstasi: 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
  •     Alprazolam: 19 butir
  •     Happy Five: 2 butir
  •     Ketamin: 5 gram

Pendalaman Peran Tersangka
Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pihaknya kini tengah mendalami peran MA dan Aipda DA dalam pusaran kasus ini. Polisi juga telah menjadwalkan pemeriksaan sampel darah dan rambut terhadap keduanya untuk mengukur tingkat keterlibatan serta niat jahat (mens rea).

Fokus penyidikan juga mengarah pada proses perpindahan koper berisi narkotika tersebut dari tangan AKB Didik hingga sampai ke kediaman Aipda DA di Tangerang.

Jeratan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, AKB Didik terancam hukuman berat dengan jeratan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Psikotropika. (Faj/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya