Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro dalam kasus kepemilikan narkoba. Penyidik menyebut Didik diduga menitipkan satu koper berisi narkotika kepada mantan anak buahnya, Dianita Agustina, yang saat ini berdinas di Polres Tangerang Selatan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Dianita sebelumnya pernah bertugas di bawah Didik saat yang bersangkutan berdinas di Polda Metro Jaya. Menurut Zulkarnain, koper tersebut diambil oleh Dianita atas permintaan Didik dan kemudian disimpan di rumahnya di wilayah Tangerang, Banten.
“Dianita mengambil koper itu atas permintaan Didik dan menyimpannya di dalam rumah,” ujarnya, Sabtu.
Saat ini, Dianita masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterangannya terkait kasus tersebut. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang saksi lain, Miranti Afriana, yang merupakan istri Didik. Namun, peran Miranti dalam perkara ini belum diungkap secara rinci.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi dari Divisi Paminal Mabes Polri mengenai penahanan Didik pada Rabu (11/2). Dari hasil interogasi, diketahui terdapat koper milik Didik yang diduga berisi narkoba di rumah Dianita. Penyidik kemudian melakukan penelusuran dan menemukan koper tersebut, yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamin.
Sebelumnya, nama Didik juga mencuat dalam kasus lain yang menyeret Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, Didik diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Erwin disebut sebagai pemasok sabu seberat 488 gram yang dikuasai oleh Malaungi. (Ant/E-3)
Anggota Kepolisian Resor Sinjai berpangkat Aipda dikabarkan meninggal dunia karena bunuh diri setelah menenggak cairan pembersih lantai, usai tertangkap oleh BNN.
Kompolnas merespons peristiwa gantung diri Kapolsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Komisaris Maryoko.
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan Teddy bingung atas putusan hakim. Ia merasa banyak hal yang seharusnya meringankan dirinya tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved