Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) merespons peristiwa gantung diri Kapolsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto Komisaris Maryoko. Lembaga pengawas eksternal Polri itu akan meminta klarifikasi Polda Jawa Timur (Jatim) perihal peristiwa mengenaskan itu.
"Kompolnas sudah tahu ada pemberitaan dugaan bunuh diri Kapolsek Mojokerto. Tentu sebagaimana mekanismenya, Kompolnas akan minta klarifikasi apakah benar demikian ada peristiwa sebagaimana yang diberitakan," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim kepada Medcom.id, Selasa (13/8/2024).
Yusuf mengatakan saat ini Kompolnas sedang proses komunikasi dan koordinasi meminta klarifikasi ke Polda Jawa Timur. Menurutnya, bila memang ada peristiwa bunuh diri hingga meninggal dunia, tetap perlu memastikan peristiwa tersebut. Khususnya mengetahui meninggal dalam keadaan wajar atau tidak.
Baca juga : 36 Calon Anggota Kompolnas Lolos Tes Kesehatan
"Apakah memang benar ada dugaan bunuh diri. Itu hal-hal yang kita mintakan klarifikasi. Apabila benar ada peristiwa dugaan bunuh diri, tentu ini sangat memprihatinkan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang kapolsek di Mojokerto, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di dalam kamar rumahnya. Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya karena penyakit darah tinggi yang dideritanya sejak beberapa tahun terakhir tidak kunjung sembuh.
"Saat ini Bapak, beliau darah tinggi dan pernah beberapa kali stroke ringan dan pernah dirawat di rumah sakit," kata Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Agung Suprihandono, Minggu (11/8/2024).
Baca juga : Ini Kata IPB University Soal Meninggalnya Mahasiswa Baru
Belum diketahui pasti motif perwira menengah itu mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Diketahui, dia sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim dan Kabag Ops Polres Mojokerto Kota.
"(Bunuh diri) masih masih dalam penyidikan, kita belum berani memastikan," ujar Agung.
Kapolsek Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Kompol Maryoko ditemukan pertama kali oleh keluarganya. Sejumlah kerabat dan teman di kepolisian mendatangi rumah duka di Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, untuk mengucapkan belasungkawa.
Usai disalatkan di rumah duka, jenazah Kompol Maryoko langsung dibawa ke tempat pemakaman Islam Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto untuk dikebumikan. (Yon/P-3)
Anggota Kepolisian Resor Sinjai berpangkat Aipda dikabarkan meninggal dunia karena bunuh diri setelah menenggak cairan pembersih lantai, usai tertangkap oleh BNN.
KAPOLRI menyebut putusan banding sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Teddy Minahasa Putera tidak akan berbeda jauh.
POLRI menunjuk Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Wahyu Widada sebagai ketua Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Irjen Teddy Minahasa.
KUASA hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya telah memprediksi kliennya akan dihukum berat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan bagi terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, AKBP Dody Prawiranegara.
Penyelesaian secara jangka panjang kasus premanisme tidak cukup dengan pendekatan hukum. Menurutnya, dibutuhkan pendekatan khusus yang dilaksanakan secara komprehensif.
Jejaring TPPO dalam dunia pekerjaan memang sangat kompleks, baik di negara asal maupun di negara tujuan. Oleh sebab itu, dirinya mendorong agar jejaring ini dapat segera dibongkar.
Ia mengungkapkan banyak pungutan liar (pungli) terhadap angkutan batu bara sejumlah daerah, salah satunya di Way Kanan, Lampung.
Menurutnya, sikap kooperatif dari para pelaku sangat penting untuk mempercepat penyelidikan dan menjaga kondusivitas wilayah.
Anam belum bisa memastikan sejak kapan Fajar melakukan tindak pidana kekerasan seksual itu. Dia hanya menyebut lebih lama dari data Hotel Kristal, Nusa Tenggara Timur (NTT) per 11 Juni 2024.
AKBP Fajar ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved