Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata. Perlu pendekatan lebih luas yang melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengatakan pihaknya kini berada di Maluku untuk memantau langsung perkembangan kasus tersebut. Selama di Ambon, Kompolnas telah menemui keluarga korban, termasuk orang tua dan korban yang masih dirawat di rumah sakit.
Mereka juga berdialog dengan anggota Brimob serta sejumlah elemen masyarakat, termasuk pihak yang menyaksikan langsung sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Anam menyebut sidang etik telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang terlibat.
"Sidang KKEP memutuskan ada PTDH dengan satu proses yang akuntabel dan rasmalan dan ini dinyatakan oleh pengawas eksternal yang ada di Kota Ambon. Dan saya kira ini langkah yang baik dan harus menjadi role model," kata dia dikutip pada Selasa (24/2).
Selain sanksi etik, proses pidana juga berjalan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Anam, langkah simultan antara proses etik dan pidana merupakan bagian penting untuk mencegah kasus serupa terulang.
Namun, ia menekankan bahwa akar persoalan di Tual lebih kompleks dari sekadar tindakan individu aparat. "Yang berikutnya yang gak kalah penting adalah kalau melihat apa yang terjadi, background apa yang terjadi di peristiwa di Tual itu, saya kira penyelesaiannya tidak cukup oleh kepolisian," terangnya.
Ia mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dan provinsi dalam menangani dinamika sosial yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
"Harus ada tanggung jawab oleh semua elemen masyarakat ya termasuk atau khususnya juga oleh Pemda maupun Pemprov. Ayo bahu-membahu ya dengan kepolisian agar problem-problem yang terjadi di masyarakat termasuk juga reaksi dari kepolisian bisa dikelola dengan baik," kata Anam.
"Jadi pendekatannya jauh harus lebih komprehensi karena dinamika yang terjadi di kasus Tual itu tidak hanya sekedar dinamika peristiwanya, kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob, tapi juga potret tanggung jawab kita semua terhadap masyarakat di Maluku khususnya masyarakat di Tual," sambungnya.
Ia menyebut aspek sosial dan ekonomi perlu menjadi perhatian untuk mencegah keberulangan. Karenanya, kata Anam, untuk mencegah keberulangan kembali kasus serupa, keterlibatan semua pihak menjadi penting dan krusial.
Kompolnas dijadwalkan mengunjungi langsung tempat kejadian perkara di Tual serta berdialog dengan berbagai pihak guna mendalami akar masalah.
"Kami percaya dengan sikap akuntabilitas dan transparansi dan kecepatan yang dilakukan oleh Polda Maluku dengan dua skema sekaligus secara simultan KKEP yang ujungnya adalah pemencatan dan pidana yang ujungnya sekarang sudah jadi tersangka karena itu adalah upaya yang salah satu upaya yang penting untuk memastikan ketidakberulangan berbagai persoalan yang ada," pungkas Anam. (Z-10)
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap anggota brimob Bripda Mesias Siayaha setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus kekerasan yang tewaskan pelajar di Tual
Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto menekankan pentingnya kegiatan edukatif seperti ini untuk terus dilaksanakan.
Polda juga akan mendengarkan langsung terkait penjelasan dari dokter forensik Rumah Sakit Polri terhadap hasil dari pemeriksaan DNA tulang dan gigi dari temuan tersebut.
Atas perbuatannya, Briptu DS dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak polisi menindak Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, terkait penyiksaan remaja 14 tahun di Kota Tual.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Adityas Ananda pada Kamis (13/3) didampingi oleh Kepala Balai Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Maluku dan Balai Perindustrian Maluku.
Kemajuan Kota Tual tersebut tidak terlepas dari upaya pemerintah daerah yang dapat mengoptimalkan program jaring pengaman sosial terhadap masyarakatnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved