Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Anggota Brimob, Bripda MS Penganiaya Siswa hingga Tewas di Tual Dipecat

Rahmatul Fajri
24/2/2026 08:32
Anggota Brimob, Bripda MS Penganiaya Siswa hingga Tewas di Tual Dipecat
Bripdw Mesias Siahaya dipecat(Dok Polda Maluku)

KAPOLDA Maluku, Irjen Dadang Hartanto mengumumkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob Bripda Mesias Siahaya. Bripda MS dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), Arianto Tawakal, 14, di Tual, Maluku Tenggara. 

Keputusan pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh perwakilan Komnas HAM dan pejabat utama Polda Maluku.

"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata Dadang, melalui keterangannya, Selasa (24/2)

Adapun, sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin oleh Kombes Indera Gunawan memeriksa sedikitnya 14 orang saksi, termasuk saksi korban dan anggota kepolisian. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda Mesias terbukti melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi serta larangan melakukan tindakan kekerasan.

Majelis hakim KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) dan sanksi terberat berupa PTDH sebagai anggota Polri.

"Hasil sidang ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses tegas tanpa pandang bulu," lanjut Dadang.

Sementara itu, Bripda Mesias menyatakan masih berpikir atas putusan terhadap dirinya. Berdasarkan peraturan internal Polri, Bripda Mesias masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sebelumnya, anggota Brimob, Bripda MS memukul AT (14 tahun) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga meninggal dunia. Bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayun Bripda MS hingga mengalami luka di bagian pelipis mata hingga terjatuh. Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawa tak bisa tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13:00 WIT. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya