Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Masias Siahaya alias MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Sidang tersebut memutuskan Bripda MS dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rusitah Umasugi, Selasa dini hari, 24 Februari 2026.
Sidang kode etik dilaksanakan di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon, pada Senin (23/2) mulai pukul 14.00 WIT. Proses persidangan berlangsung hingga Selasa dini hari.
"Berdasarkan fakta persidangan, pelanggar dinyatakan terbukti melanggar," ujar Rusitah.
Selain dijatuhi sanksi pemecatan, Bripda MS juga dikenakan penempatan di tempat khusus (patsus) selama empat hari, terhitung sejak 21 hingga 24 Februari 2026.
Rusitah menyampaikan bahwa Bripda MS belum langsung menerima putusan tersebut.
"Terhadap putusan yang disampaikan, terduga atas nama Bripda Mesias Victoria Sahaya menyatakan pikir-pikir," jelasnya.
Selain sidang etik dan disiplin, Bripda MS juga akan menghadapi proses hukum pidana yang ditangani Polres Tual.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berusia 14 tahun yang terjadi pada 19 Januari 2026 dan menyebabkan korban meninggal dunia. (MTVN/E-3)
sanksi pemberhentian tidak hormatĀ terhadap anggota brimob Bripda Mesias Siayaha setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus kekerasan yang tewaskan pelajar di Tual
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved