Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS), tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual hingga tewas, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Permohonan maaf ia sampaikan setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Selasa.
Dalam sidang yang dipimpin Kabid Propam Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan, Bripda MS mengakui kelalaiannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa yang berujung pada meninggalnya korban.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," kata Bripda MS.
Selain kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob.
"Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat," ujarnya.
Ia turut meminta maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei, dan menyatakan kesiapannya menerima konsekuensi atas perbuatannya.
"Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya," katanya.
Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Ia memastikan proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah sesuai ketentuan hukum.
Penegasan ini disampaikan untuk menjawab sorotan publik terkait transparansi penanganan kasus serta memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap aparat yang terlibat pelanggaran hukum.
"Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian," tegasnya.
Kasus ini menjadi ujian komitmen institusi dalam menegakkan hukum secara setara, termasuk terhadap anggota internalnya sendiri. (Ant/E-3)
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS.
Sidang kode etik Bripda MS di Polda Maluku menjadi momentum pengakuan dosa bagi oknum Brimob tersebut terkait kasus tewasnya seorang pelajar di Kota Tual.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Penentuan pasal pidana terhadap tersangka anggota Brimob yang menganiaya seorang siswa di Maluku hingga tewas akan sangat bergantung pada hasil pendalaman penyidik.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Mesias Victoria Sahaya alias MS.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menekankan transparansi dan keadilan dalam proses hukum Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku, tersangka kekerasan hingga menewaskan anak berusia 14 tahun di Tual.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved