Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan proses pidana terhadap Bripda MS, oknum anggota Brimob pelaku kekerasan yang berujung hilangnya nyawa pelajar Arianto Tawakal di Tual, Maluku, akan dipercepat.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan jajaran Polda Maluku dan Polres Tual untuk mengawal transisi dari ranah etik ke ranah pidana.
"Kami sudah berdialog dengan rekan-rekan Reskrim. Ada komitmen kuat untuk menggunakan informasi dari sidang etik guna mempercepat proses pidana. Saat ini pemberkasan sedang digarap agar status tersangka yang bersangkutan bisa segera dilimpahkan," ujar Anam melalui keterangannya, Kamis (26/2).
Anam menegaskan bahwa Kompolnas terus menjalin komunikasi intensif dengan Kapolda Maluku dan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan akuntabel. Menurutnya, semakin cepat kasus ini masuk ke meja hijau, semakin baik bagi rasa keadilan masyarakat.
"Komitmen kami dengan Pak Kapolda dan Pak Kapolres adalah semakin cepat semakin bagus. Kami ingin proses ini terang benderang sesuai dengan harapan keluarga korban," tambahnya.
Di sisi lain, Anam juga menyoroti adanya persoalan sosial di lingkungan tempat kejadian yang rentan terjadi konflik. Ia mengimbau jajaran pemerintah daerah untuk tidak lepas tangan dan turut serta dalam membenahi akar masalah sosial di masyarakat.
"Pencegahan agar peristiwa seperti ini tidak berulang bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tapi tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak Pak Walikota, Bupati, hingga Gubernur untuk terlibat menyelesaikan problem sosial yang ada," tegas Anam.
Sebelumnya, anggota Brimob, Bripda MS memukul Arianto Tawakal (14 tahun) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga meninggal dunia. Bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayun Bripda MS hingga mengalami luka di bagian pelipis mata hingga terjatuh. Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawa tak bisa tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13:00 WIT.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengumumkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Keputusan pemecatan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh perwakilan Komnas HAM dan pejabat utama Polda Maluku.
"Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai-nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan," kata Dadang, melalui keterangannya, Selasa (24/2).
Berdasarkan komunikasi terakhir dengan pihak keluarga korban, Anam mengungkapkan bahwa keluarga memberikan apresiasi atas langkah tegas Polri yang telah memecat pelaku. Meskipun senang dengan status tersangka dan percepatan kasus, keluarga menyatakan akan terus mengawal hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah.
"Pihak keluarga berterima kasih atas proses yang transparan sejauh ini. Fokus utama sekarang adalah memastikan hasil akhir di pengadilan nanti benar-benar memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban," pungkasnya.
(P-4)
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap anggota brimob Bripda Mesias Siayaha setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus kekerasan yang tewaskan pelajar di Tual
Insiden brimob aniaya pelajar di Tual, Maluku adalah cerminan dari masalah sistemik di dalam tubuh institusi Polri.
Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyebut kasus kematian pelajar di Tual sebagai momentum reformasi kultur Polri. Simak ulasan lengkapnya di sini.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Polri serahkan berkas perkara oknum Brimob Bripda MS, tersangka penganiayaan siswa di Tual, ke Kejaksaan. Tersangka resmi dipecat (PTDH) dan terancam 15 tahun penjara.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved