Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memastikan akan segera turun ke lapangan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, hingga tewas.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat pemantauan yang sebelumnya telah dilakukan oleh perwakilan Komnas HAM di Maluku.
Anis menyebutkan bahwa koordinasi awal dan pemantauan sidang etik sudah dilakukan. Namun, Komnas HAM pusat merasa perlu melakukan verifikasi langsung.
"Komnas HAM melalui perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan juga mengikuti proses sidang etik, tetapi Komnas HAM RI juga akan segera turun ke lapangan," ucap Anis dikutip dari Antara, Selasa (24/2).
Nantinya, pihak Komnas HAM akan menggali informasi dari berbagai pihak terkait. "Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu," tambahnya.
Anis menekankan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada tersangka, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), belum memberikan keadilan sepenuhnya bagi korban.
"Perlu proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap yang bersangkutan agar tidak terjadi impunitas," tegas Anis.
Sebelumnya, Polda Maluku telah resmi menjatuhkan putusan PTDH terhadap Bripda MS dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam. Dalam sidang tersebut, 14 saksi diperiksa untuk membuktikan perbuatan tercela tersangka.
Meski telah dinyatakan melanggar kode etik, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut dan memiliki waktu untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, proses hukum pidana terus berjalan di Polres Tual. Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis:
(Ant/P-4)
Komnas HAM menerbitkan sebanyak 8.599 Surat Keterangan Korban Pelanggaran HAM (SKKPHAM) bagi korban maupun keluarga korban peristiwa pelanggaran HAM berat
Komnas HAM lakukan asesmen khusus terhadap 12 saksi dan aktivis pengawal kasus Andrie Yunus (KontraS) yang mendapat ancaman digital. Simak detail perlindungan dan polanya di sini.
KontraS menyoroti ancaman terhadap tim advokasi Andrie Yunus, mendorong perlindungan negara dan pembentukan Tim Gabungan Independen.
Komnas HAM mendesak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus
Hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.
Komnas HAM mendesak pemeriksaan transparan terhadap mantan Kabais TNI terkait kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus. Penegakan hukum dinilai krusial.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) j
BRIPKA Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun
Anam mengatakan dari 35 anggota itu, tiga orang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved