Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memastikan akan segera turun ke lapangan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, hingga tewas.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat pemantauan yang sebelumnya telah dilakukan oleh perwakilan Komnas HAM di Maluku.
Anis menyebutkan bahwa koordinasi awal dan pemantauan sidang etik sudah dilakukan. Namun, Komnas HAM pusat merasa perlu melakukan verifikasi langsung.
"Komnas HAM melalui perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan juga mengikuti proses sidang etik, tetapi Komnas HAM RI juga akan segera turun ke lapangan," ucap Anis dikutip dari Antara, Selasa (24/2).
Nantinya, pihak Komnas HAM akan menggali informasi dari berbagai pihak terkait. "Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu," tambahnya.
Anis menekankan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada tersangka, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), belum memberikan keadilan sepenuhnya bagi korban.
"Perlu proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap yang bersangkutan agar tidak terjadi impunitas," tegas Anis.
Sebelumnya, Polda Maluku telah resmi menjatuhkan putusan PTDH terhadap Bripda MS dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam. Dalam sidang tersebut, 14 saksi diperiksa untuk membuktikan perbuatan tercela tersangka.
Meski telah dinyatakan melanggar kode etik, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut dan memiliki waktu untuk mengajukan banding.
Di sisi lain, proses hukum pidana terus berjalan di Polres Tual. Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis:
(Ant/P-4)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Dampak penembakan ini telah meluas hingga melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Dalam koridor pembatasan HAM, tidak ada alasan untuk kepentingan nasional.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama agar setiap kasus yang menimpa insan pers dapat diselesaikan secara berkeadilan.
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) j
BRIPKA Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun
Anam mengatakan dari 35 anggota itu, tiga orang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved