Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Kawal Kasus Siswa Tewas di Tual, Komnas HAM Desak Bripda MS Dipidana

Media Indonesia
24/2/2026 20:46
Kawal Kasus Siswa Tewas di Tual, Komnas HAM Desak Bripda MS Dipidana
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah(Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia memastikan akan segera turun ke lapangan untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, hingga tewas.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat pemantauan yang sebelumnya telah dilakukan oleh perwakilan Komnas HAM di Maluku.

Anis menyebutkan bahwa koordinasi awal dan pemantauan sidang etik sudah dilakukan. Namun, Komnas HAM pusat merasa perlu melakukan verifikasi langsung.

"Komnas HAM melalui perwakilan Komnas HAM di Maluku sudah melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan juga mengikuti proses sidang etik, tetapi Komnas HAM RI juga akan segera turun ke lapangan," ucap Anis dikutip dari Antara, Selasa (24/2). 

Nantinya, pihak Komnas HAM akan menggali informasi dari berbagai pihak terkait. "Nanti akan kami informasikan berikutnya ya siapa yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, dan data informasi sejauh apa yang harus kami dapatkan ketika turun ke lapangan itu," tambahnya.

Desak Proses Pidana, Bukan Sekadar Etik

Anis menekankan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada tersangka, Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), belum memberikan keadilan sepenuhnya bagi korban.

"Perlu proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan terhadap yang bersangkutan agar tidak terjadi impunitas," tegas Anis.

Sebelumnya, Polda Maluku telah resmi menjatuhkan putusan PTDH terhadap Bripda MS dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung maraton selama 14 jam. Dalam sidang tersebut, 14 saksi diperiksa untuk membuktikan perbuatan tercela tersangka.

Meski telah dinyatakan melanggar kode etik, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir terkait putusan tersebut dan memiliki waktu untuk mengajukan banding.

Di sisi lain, proses hukum pidana terus berjalan di Polres Tual. Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis:

  • UU Perlindungan Anak: Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
  • KUHP Nasional (UU No. 1/2023): Pasal 466 terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

(Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya