Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIPKA Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinasnya di Kepolisian Republik Indonesia.
"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Komisi Sidang Kabag Binetika Rowatprof Divpropam Polri Kombes Heri Setiawan di ruang sidang, Kamis (4/9).
Selain demosi, Bripka Rohmat juga dikenakan sanksi tambahan berupa penempatan di tempat khusus (patsus) selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Tak hanya sanksi administratif, majelis etik juga menyatakan perbuatan Bripka Rohmat sebagai tindakan tercela secara etika.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," kata Heri.
alam sidang tersebut, lima anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi turut dihadirkan sebagai saksi:
Kelima saksi tersebut memberikan keterangan mengenai kronologi insiden yang terjadi saat kerusuhan aksi unjuk rasa.
Sebelumnya, Divpropam Polri juga telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pas Pelopor Korbrimob Polri, yang saat kejadian duduk di sebelah sopir rantis, Bripka Rohmat.
Kompol Cosmas dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan. Atas pelanggaran tersebut, Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meski demikian, pihak Kompol Cosmas menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding dan sedang berkonsultasi dengan keluarga.
Insiden tragis ini terjadi saat aparat Brimob memukul mundur massa aksi di sekitar kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, pada malam hari, 28 Agustus 2025. Ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis disebut ikut terlibat dalam kejadian yang menyebabkan Affan tewas terlindas di kawasan Pejompongan, Jakarta. (P-4)
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah tegaskan sanksi PTDH bagi oknum Brimob penganiaya siswa di Tual tidak cukup. Komnas HAM segera turun lapangan kawal proses pidana.
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Bripka Rohmat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas usai terlindas kendaraan taktis (rantis) j
Anam mengatakan dari 35 anggota itu, tiga orang dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Tiga akun media sosial provokatif yang diduga mengeskalasi kerusuhan Agustus 2025. Akun Strongerboy, Adiastha8, dan Armyzoned ID dianggap kebal hukum dan belum diusut kepolisian.
KPF Masyarakat Sipil menyatakan kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 sebagai pembunuhan. Temuan ini memicu lonjakan aksi demonstrasi di 76 kota di Indonesia.
Hasil temuan Komisi Pencati Fakta menunjukkan bahwa kendaraan taktis (rantis) milik Brimob awalnya sempat berhenti sebelum melindas Affan.
Terdakwa Laras Faizati membacakan pledoi di PN Jaksel. Ia menegaskan unggahannya soal kasus Affan Kurniawan adalah ekspresi empati, bukan provokasi.
Gojek turut memfasilitasi pelaksanaan acara tahlilan, sebagai bentuk komitmen menyeluruh dari perusahaan untuk mendampingi keluarga Almarhum Affan Kurniawan sejak awal kejadian.
Polri mulai memproses perkara pidana dua anggota Brimob, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat dalam kasus penabrakan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved