Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akhirnya membuka identitas pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojol di kawasan Pejompongan, Jakarta. Sosok itu adalah Bripka R, personel Satbrimob Polda Metro Jaya.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, hasil identifikasi sementara memastikan Bripka R yang duduk di balik kemudi saat insiden maut tersebut terjadi. Di kursi penumpang depan, duduk Kompol C. Sementara di bagian belakang, ada lima anggota Brimob lain: Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
“Ini hasil identifikasi awal yang sudah kami konfirmasi dan pastikan,” ujar Karim dikutip dari Antara, Jumat (29/8).
Propam Polri menyatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami kronologi serta detail peristiwa. Karim menegaskan, keterangan tak hanya akan dikumpulkan dari terduga pelanggar, tetapi juga dari saksi-saksi serta pihak lain yang mengetahui jalannya kejadian.
Ketujuh anggota Brimob tersebut kini ditetapkan melanggar kode etik kepolisian. Mereka ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, hingga 17 September 2025.
Tragedi ini terjadi Kamis malam (28/8), usai aparat membubarkan demonstrasi di sekitar kompleks parlemen. Situasi ricuh merembet ke sejumlah titik, termasuk Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Di lokasi terakhir inilah rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan, pengemudi ojol yang akhirnya meregang nyawa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menemui keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
“Kami menyampaikan belasungkawa sekaligus permohonan maaf kepada keluarga almarhum atas musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat dini hari.
Insiden ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang pertanyaan soal proporsionalitas penggunaan kekuatan aparat dalam pengendalian massa. (Ant/Z-10)
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Bripda Mesias Viktor Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penganiayaan seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved