Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri resmi mengumumkan tujuh nama anggota polisi yang diduga terlibat dalam tragedi penabrakan dan pelindasan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas saat demonstrasi di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8).
Dikutip dari Antara, Asep mengungkapkan, aparat yang kini tengah diperiksa yakni:
“Kami menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen untuk mengusutnya secara tuntas. Saya juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban,” ujar Asep di hadapan mahasiswa yang berunjuk rasa di Polda Metro Jaya, Jumat (29/8).
Insiden bermula saat demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di sekitar Gedung DPR RI dipukul mundur oleh aparat kepolisian. Di tengah kericuhan, Affan Kurniawan yang berprofesi sebagai ojol dilaporkan tertabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kericuhan tersebut kemudian memicu gelombang protes lanjutan. Ratusan massa, termasuk mahasiswa dari BEM SI dan BEM UI, turun ke jalan menggelar aksi di depan Markas Polda Metro Jaya. Massa menolak tawaran bantuan air minum dari polisi dan melemparkannya kembali ke arah aparat.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat kejadian kini masih dalam pemeriksaan intensif.
“Proses penyelidikan berjalan transparan. Semua aparat yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Abdul Karim.
Kematian Affan Kurniawan memicu solidaritas luas, termasuk dari sesama pengemudi ojek online. Mereka bergabung dengan mahasiswa dalam aksi susulan di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Demonstrasi ini menjadi simbol protes publik terhadap dugaan brutalitas aparat dan tuntutan penegakan keadilan bagi korban. (Ant/Z-10)
Kompolnas menilai penanganan kasus kekerasan anggota Brimob terhadap pelajar di Kota Tual tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme internal kepolisian semata.
ANGGOTA Kompolnas Choirul Anam memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap anggota brimob Bripda Mesias Siayaha setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus kekerasan yang tewaskan pelajar di Tual
Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto menekankan pentingnya kegiatan edukatif seperti ini untuk terus dilaksanakan.
Polda juga akan mendengarkan langsung terkait penjelasan dari dokter forensik Rumah Sakit Polri terhadap hasil dari pemeriksaan DNA tulang dan gigi dari temuan tersebut.
Atas perbuatannya, Briptu DS dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Polri akui kelemahan dan janji evaluasi peran Brimob di pengamanan sipil usai desakan YLBHI. Hal ini menyusul kasus Bripda MS yang tewaskan siswa di Tual.
Bripda Mesias Viktor Siahaya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penganiayaan seorang siswa di Tual hingga meninggal dunia.
Pengamat mendesak Polri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh menyusul kembali terulangnya aksi kekerasan oleh oknum anggota Brimob terhadap pelajar di Tual, Maluku
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pengamat ISESS Bambang Rukminto menyoroti pelibatan Brimob dalam penanganan kamtibmas di Polres Tual, Maluku Tenggara, menyusul tewasnya pelajar MTs oleh oknum Bripda MS
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved