Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENAGIHAN utang bukanlah fenomena baru. Sejak era kolonial, masyarakat telah mengenal praktik penagihan dalam sistem ekonomi Hindia Belanda. Sayangnya, di masa itu pendekatan penagihan lebih bersifat koersif dan menempatkan peminjam pada posisi lemah.
Dalam dunia modern, pendekatan tersebut tidak lagi relevan. Selain itu, prinsip Fair Treatment of Consumers, yang menjadi rujukan dalam kebijakan global seperti G20 High-Level Principles on Financial Consumer Protection, menekankan bahwa kegiatan penagihan harus dilakukan secara profesional, etis, dan proporsional.
Praktik penagihan yang beretika inilah yang membedakan Pinjaman Daring (Pindar) yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Pinjaman Online Ilegal (Pinjol). Penyelenggara Pindar wajib menjunjung tinggi etika penagihan.
Sebaliknya, Pinjol tidak mengenal batas etika. Mereka menggunakan cara-cara intimidatif, bahkan mengakses daftar kontak pribadi untuk menyebarkan berita negatif tentang peminjam. Penagihan beretika bukan sekadar formalitas regulasi tetapi identitas moral industri Pindar
Penyelenggara Pindar tidak hanya dituntut untuk menyalurkan dana, tetapi juga memastikan proses penagihan dilakukan secara etis, adil, dan bertanggung jawab. Beberapa langkah konkret yang dapat dilakukan Penyelenggara Pindar untuk memperkuat praktik penagihan beretika antara lain:
Tenaga penagihan internal diwajibkan memiliki sertifikasi yang dikeluarkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan mengedepankan prinsip etika penagihan, aturan perlindungan data pribadi, serta larangan atas praktik penagihan yang bersifat mengintimidasi.
Penyelenggara wajib memiliki SOP yang rinci dan terdokumentasi dengan baik. SOP ini mencakup prosedur penagihan, batasan waktu penagihan, dan larangan dalam melakukan penagihan. Proses penagihan juga harus dicatat atau direkam untuk menjamin akuntabilitas.
Penyelenggara perlu melakukan evaluasi rutin terhadap praktik penagihan, termasuk memonitor kepatuhan terhadap SOP, menganalisis keluhan peminjam, serta melakukan tindakan korektif apabila ditemukan pelanggaran oleh tenaga penagih.
Debt Collection Agency (DC Agency) yang ditujuk untuk melakukan penagihan perlu mengedapankan disiplin penagihan bukan sekadar soal success rate penagihan. Adapun perusahaan jasa penagihan perlu memperhatikan:
Pertama, tenaga penagih harus memiliki sertifikasi penagihan dan memastikan semua penagih telah mengikuti pelatihan etik. Ini penting agar proses penagihan dilakukan secara profesional dan sesuai regulasi.
Kedua, penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif, seperti tekanan verbal, ancaman, atau mempermalukan peminjam. Penyebaran data pribadi, baik langsung maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran berat.
Ketiga, PUJK dan DC Agency wajib melakukan penagihan sesuai waktu penagihan. Merujuk POJK Nomor 22 Tahun 2023 bahwa penagihan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat sesuai dengan domisili peminjam. Ketentuan ini wajib dipatuhi sebagai bagian dari disiplin market conduct.
Sebagai pengguna layanan Pindar, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak. Apabila mengalami perlakuan tidak menyenangkan dalam proses penagihan, seperti tekanan verbal, intimidasi, atau penagihan diluar waktu yang diperbolehkan, masyarakat disarankan untuk mendokumentasikan bukti perilaku penagihan yang tidak etis dan segera menyampaikan pengaduan melalui layanan pengaduan resmi milik Penyelenggara Pindar, AFPI, atau Layanan Konsumen dan Pengaduan OJK.
Melalui edukasi dan pelaporan yang bertanggung jawab, masyarakat turut menjaga standar industri dan mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas layanan. penagihan yang beretika bukan hanya wujud perlindungan konsumen, tapi juga mencerminkan kematangan industri Pindar di Indonesia.
Pindar telah menjadi bagian penting dari solusi pembiayaan bagi masyarakat. Namun, keberlanjutan industri ini tidak hanya bergantung pada pertumbuhan, tetapi juga pada kepercayaan publik.
Kepercayaan itu dibangun bukan saat dana cair, tetapi justru saat peminjam mengalami kesulitan. Di sinilah pentingnya penagihan yang etis, adil, dan menghargai martabat peminjam.
Penagihan beretika adalah pembeda utama antara Pindar dan Pinjol. Etika bukan tambahan, tapi bagian dari fondasi industri. Jika ingin Pindar terus bertumbuh dan dipercaya, maka etika dalam setiap proses terutama saat penagihan adalah harga mati.
Dengan menjadikan etika sebagai komitmen bersama, kita tidak hanya membangun ekosistem pembiayaan digital yang kuat, tetapi juga menegakkan keadilan finansial yang lebih manusiawi. (Adv)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah terus memperluas literasi keuangan masyarakat sekaligus memperkuat layanan pelindungan konsumen.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Film Check Out Sekarang, Pay Later (CAPER) tayang 5 Februari 2026. Amanda Manopo dan Fajar Sadboy beradu akting dalam drama komedi berlatar fenomena pinjaman online.
Potensi bonus demografi 2045 terancam gagal total jika usia produktifnya lumpuh akibat utang dan mentalitas instan.
Pelajari cara memblokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal. Panduan lengkap mulai dari cek riwayat kredit, ajukan keberatan ke OJK, lapor pencurian identitas
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved