Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Bukan Hanya Regulator, Pemberantasan Pinjol Ilegal Jadi Tanggung Jawab Bersama

Media Indonesia
16/8/2025 18:57
Bukan Hanya Regulator, Pemberantasan Pinjol Ilegal Jadi Tanggung Jawab Bersama
Ilustrasi(Freepik.com)

KEBERADAAN pinjaman online (pinjol) ilegal memberikan dampak negatif yang cukup signifikan terhadap industri fintech lending yang berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satunya ialah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan pinjol secara keseluruhan. Maraknya kasus pinjol ilegal yang melakukan praktik penagihan tidak beretika, bunga mencekik, serta penyalahgunaan data pribadi sering membuat masyarakat skeptis terhadap layanan fintech lending, termasuk yang memiliki izin resmi.

Dampak lainnya ialah potensi kanibalisasi pasar serta meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan fintech resmi sehingga berisiko merugikan kredibilitas perusahaan fintech lending yang legal.
"Kami memandang pemberantasan pinjol ilegal bukan hanya tugas regulator, tapi juga tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan. Kepercayaan publik pada layanan pinjaman digital tidak bisa dibangun hanya dari sisi teknologi dan regulasi, tetapi juga dari keberanian industri dalam bersuara dan bertindak melawan praktik-praktik yang merugikan masyarakat," kata Direktur Utama Samir Fintek Yonathan Gautama, di Jakarta, Jumat (15/8).

Ia menilai upaya edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal dan membedakannya dari fintech lending yang legal dan diawasi.

Ia melanjutkan sebagai perusahaan fintech lending yang berizin dan diawasi OJK, pihaknya secara aktif mendukung upaya pemberantasan pinjol ilegal melalui berbagai inisiatif.

"Kami terus mengedukasi masyarakat lewat berbagai kanal termasuk media sosial, website, seminar, dan webinar tentang ciri-ciri pinjol ilegal, risiko yang ditimbulkan, serta cara memastikan layanan fintech lending sebagai entitas resmi yang terdaftar di OJK," paparnya.

Salah satu kanal yang dimanfaatkan untuk edukasi publik adalah akun resmi Instagram samir. Kanal ini menjadi sarana komunikasi dua arah antara perusahaan dan masyarakat.

"Melalui akun itu, pengguna dapat memperoleh informasi akurat mengenai layanan, menyampaikan pertanyaan atau keluhan, dan mengikuti berbagai kampanye literasi keuangan digital kami secara berkala," ujarnya.
Selain itu, pihaknya rutin berkolaborasi dengan OJK dan SWI dengan melaporkan temuan terkait pinjol ilegal terutama yang berpotensi menyalahgunakan nama atau identitas perusahaan agar ditindaklanjuti oleh otoritas terkait.

Dari sisi internal, pihaknya terus memperkuat sistem keamanan dan meningkatkan sistem verifikasi guna mencegah pemalsuan identitas serta memastikan layanan kami tetap aman dan terpercaya bagi pengguna. "Kami juga aktif memberikan pemahaman bagi pengguna agar lebih berhati-hati mengakses layanan pinjaman online. Kami juga mendukung program Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang berkolaborasi dengan Google untuk memblokir aplikasi pinjol ilegal di Google Play Store sehingga dapat mempersempit ruang gerak platform ilegal yang merugikan masyarakat," pungkas Yonathan.

Samir Fintek merupakan brand dari PT Sahabat Mikro Fintek, entitas fintech lending yang berkomitmen menciptakan layanan keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, dan berkelanjutan.

Perusahaan ini terdaftar dan diawasi OJK serta menjadi anggota resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam menjalankan operasionalnya, PT Sahabat Mikro Fintek menempatkan transparansi dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya