Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional. Hal ini disampaikan Ketua Dewan Audit OJK, Shopia Wattimena, dalam forum diskusi bersama media di Jakarta, Jumat (15/8).
Shopia menekankan bahwa penguatan tata kelola tidak hanya penting di lembaga-lembaga pengawasan, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi lembaga keuangan agar dapat tumbuh berkelanjutan.
"Kelemahan tata kelola di lembaga lain, itulah yang kita gawangi. Penguatan harus dimulai dari hulu, dari perusahaan, dan dari OJK sendiri. Internal audit di OJK kita perkuat melalui ARK (audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas), karena muaranya adalah penguatan pengawasan. Jika pengawasnya kuat, lembaganya pun akan kuat," ujarnya.
Menanggapi persepsi bahwa tata kelola yang ketat justru memperlambat pencapaian target, Shopia membantah hal tersebut. Menurutnya, persepsi ini perlu diluruskan.
“Ada anggapan bahwa tata kelola pemerintah terlalu banyak mengerem, padahal tidak demikian. Justru dengan penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk, and compliance/GRC) yang baik, target akan tercapai lebih optimal dan aman. Ekosistem yang sehat itu mempercepat, bukan menghambat,” jelasnya.
Meski berbagai inisiatif telah dilakukan, tantangan tetap ada. Shopia menyoroti masih rendahnya persepsi terhadap integritas dan transparansi.
Skor indeks Incremental Capital Output Ratio (ICOR) dan persepsi korupsi Indonesia menunjukkan posisi yang belum ideal, bahkan masih kalah dibanding lima negara lain di kawasan ASEAN. Survei Penilaian Integritas juga menunjukkan skor rentan di angka 71,53.
"Ada hubungan antara ICOR dan integritas. Bila ICOR kita tinggi, artinya investasi yang masuk tidak menghasilkan output maksimal. OJK harus menjadi katalisator, mendiseminasikan pentingnya tata kelola dan manajemen risiko yang baik secara nasional. Jika ini berjalan baik, insya Allah pertumbuhan ekonomi juga bisa meningkat," tutup Shopia.
Di sisi lain, Shopia menegaskan OJK menerbitkan peraturan yang disesuaikan dengan skala usaha jasa keuangan yang ada.
“POJK yang mengatur tiap sektor memang berbeda, dan ukuran industri sangat memengaruhi cara penerapannya. Bagi industri kecil, sering kali fungsi GRC masih digabung dalam satu peran,” ungkapnya.
Shopia juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem tata kelola yang berkelanjutan. Hal ini diupayakan salah satunya lewat penyelenggaraan Risk and Governance Summit (RGS) 2025 yang rencananya dilaksanakan bulan ini.
Tidak hanya mengundang para ahli, dan para praktisi, RGS 2025 juga mengundang para mahasiswa. Tujuannya untuk menanamkan sudut pandang tata kelola yang baik sejak dini.
"RGS memberikan ruang berbagi praktik terbaik, insight, dan trick and tips di bidang kepatuhan. Ini penting karena sebelumnya tidak ada forum seperti ini untuk para manajer kepatuhan. Ini cara kita membangun kesadaran secara konsisten," kata Shopia. (Put)
Indonesia Crypto Exchange (ICEx) resmi meluncur dengan dukungan 11 PAKD dan izin OJK, memperkuat ekosistem aset digital nasional di kancah global.
OJK menjatuhkan denda Rp96,32 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga Maret 2026, termasuk Rp29,3 miliar dari kasus manipulasi harga saham.
Pertama, lanjutnya, transparansi kepemilikan saham sudah tersedia bahkan untuk kepemilikan 1% untuk seluruh perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
PASAR modal Indonesia mengalami pergerakan yang cukup dinamis dengan tingkat volatilitas cukup tinggi akibat tekanan geopolitik dan kondisi domestik dan global, ini kata Kepala Eksekutif OJK
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
OJK menetapkan batas maksimal masa tunggu untuk manfaat umum selama 30 hari kalender sejak polis aktif, kecuali untuk kasus kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved