Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Ilegal

Insi Nantika Jelita
15/8/2025 05:00
Satgas Pasti Hentikan Ribuan Entitas Ilegal
Ilustrasi(Antara)

DALAM upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen, OJK Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2025 secara daring, Senin (2/6).

"Langkah ini dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat," ujar Kiki, sapaan akrabnya.

Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 24 Juli 2025, OJK telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.929 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal.

Selain itu, sambung Kiki, pihaknya juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

LAPORAN PENIPUAN

Satgas Pasti juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat di Indonesia kepada Indonesia Anti Scan Centre (IASC) dan menemukan sebanyak 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menganalisis dan melakukan pemblokiran nomor dimaksud jika terbukti digunakan dalam upaya penipuan.

Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 29 Juli 2025, IASC telah menerima 204.011 laporan yang terdiri dari 129.793 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) dan 74.218 laporan yang langsung disampaikan korban ke sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sebanyak 326.283 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 66.271 dengan kerugian triliun rupiah.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp4,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp348,3 miliar," jelas Kiki.

Melihat hal tersebut, IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kiki menambahkan dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif berupa 86 peringatan tertulis kepada 72 penyedia usaha jasa keuuangan (PUJK), 13 instruksi tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK.

Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 13 Juli 2025 terdapat 113 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian sebesar Rp29,7 miliar dan US$3,281.

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung. Sejak 1 Januari sampai dengan 25 Juli 2025, OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 10 sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.

"Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan," terang Kiki.

Upaya lainnya, OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan atas kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan, berupa pengenaan sanksi administratif atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025 serta realisasi literasi dan inklusi Semester II tahun 2024.

PAY LATER NAIK

Ekonom Bright Institute Awalil Rizky menyebut ada lonjakan penyaluran pinjaman melalui peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjol sepanjang 2025. Laju pertumbuhan tahunan (year on year/yoy) April 2025 mencapai 29,01% meningkat dari Maret 2025 yang 28,72%. Begitu pula dengan yang memakai skema pembiayaan buy now pay later (BNPL), yang April tumbuh 47,11% dan Maret tumbuh 39,28%.

Laju pertumbuhan keduanya jauh melampaui laju total kredit perbankan yang hanya 8,88%. Bahkan, laju kredit perbankan (yoy) perlahan mengalami penurunan sepanjang 2025 ini.

"Hal ini mencerminkan terjadi peningkatan kebutuhan dari para peminjam yang diduga karena alasan penurunan pendapatan mereka," jelasnya kepada Media Indonesia.

Awalil berpandangan pilihan masyarakat menggunakan pinjol karena aspek kemudahan dan proses yang cepat, fleksibilitas yang tinggi, serta dokumen (persyaratan) yang lebih sedikit. Masyarakat sebagai peminjam juga dinilainya sadar akan konsekuensi bunga yang lebih tinggi.

Dari sisi pemberi pinjaman, pilihan skema pinjol masih cukup menguntungkan. Ada peningkatan risiko, namun bunganya masih cukup tinggi, dan sejauh ini kredit macetnya masih bisa dikelola. Awalil menyebut berbagai informasi menunjukkan bahwa pinjaman melalui pinjol didominasi kebutuhan konsumsi. Jika kecenderungan pertumbuhan pinjol yang fantastis ini terus berlanjut, maka bisa saja diartikan kondisi daya beli masyarakat makin menurun.

"Risiko gagal bayar pun akan meningkat, yang buruk bagi pemberi pinjaman maupun peminjam," pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Peneliti Ekonomi Makro dan Finansial Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Riza Annisa Pujarama mendesak pemerintah aktif memberikan edukasi literasi keuangan mengenai risiko pemakaian pinjol.

"Literasi keuangan amat penting agar jangan sampai menimbulkan polemik sosial baru di masyarakat yang lebih rumit," ucapnya. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya