Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pada 31 Juli 2025. Keduanya tersandung kasus korupsi.
Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara impor gula, sementara Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan bui karena kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Endipat Wijaya membantah bahwa amnesti dan abolisi adalah bentuk intervensi terhadap penegakan hukum. Menurutnya, kebijakan itu adalah pelaksanaan hak konstitusional presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945. “Ini bukan perlawanan terhadap hukum, melainkan pengaplikasian hukum tertinggi negara,” ujar Endipat, di Jakarta, Rabu (6/8).
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan yang komprehensif, termasuk aspek kemanusiaan, rekonsiliasi nasional, serta kondisi teknis seperti kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. “Putusan pengadilan tetap sah, tetapi presiden memiliki hak untuk memberikan pengampunan dengan alasan yang kuat,” katanya.
Terkait tuduhan adanya motif politik, Endipat menyebut bahwa dukungan PDIP kepada pemerintahan Prabowo-Gibran sudah terjadi sejak awal, dan kasus Tom Lembong tidak ada kaitannya dengan manuver politik. “Kasus Hasto sudah berlangsung sejak 2020, jauh sebelum spekulasi politik bermunculan. Tidak ada intervensi dari Presiden Jokowi maupun Presiden Prabowo,” tegasnya.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi telah melalui pertimbangan yang sangat matang. “Presiden pasti telah memiliki pertimbangan yang matang untuk mengeluarkan keputusan abolisi dan amnesti, yang merupakan hak konstitusional yang diberikan kepada presiden,” ujar Hasan.
Ia menambahkan bahwa presiden-presiden sebelumnya juga pernah memberikan amnesti atau abolisi, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan. Menurutnya, langkah tersebut adalah bentuk konsistensi Presiden Prabowo dalam menjaga persatuan bangsa. “Presiden mengedepankan persatuan. Amnesti dan abolisi dapat digunakan untuk memperkuat semangat kebangsaan,” katanya.
DIMENSI KONSTITUSIONAL
Pakar hukum tata negara pada Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara filosofis serta teoritis, amnesti dan abolisi telah dikonstruksikan secara eksplisit dalam norma UUD 1945. Pasal 14 ayat (2) menyebutkan bahwa amnesti adalah penghapusan hukuman pidana yang diberikan Presiden terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Namun, kata dia, hal itu tidak berarti semua pelaku tindak pidana dapat diberikan amnesti, khususnya kejahatan internasional atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Menurut Fahri, pemberian amnesti harus didasarkan pada pertimbangan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Konsekuensi dari amnesti adalah penghapusan segala akibat hukum pidana bagi terpidana. Presiden dapat memberikan amnesti tanpa permohonan dari terpidana. Namun, dalam praktiknya, usulan itu biasanya diajukan oleh Sekretariat Negara.
“Setelah ditinjau, usulan tersebut akan dikirim ke DPR untuk mendapat tanggapan. Bila DPR menyetujui, presiden akan mengeluarkan perintah eksekutif berupa amnesti,” kata Fahri.
Hal yang sama berlaku untuk abolisi, yaitu penghapusan proses hukum yang sedang berlangsung. Abolisi juga diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Berbeda dari amnesti, abolisi memiliki tiga syarat utama, terpidana belum atau telah menyerahkan diri, sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan, juga berada dalam penahanan selama proses penyelidikan atau penyidikan.
“Abolisi serta amnesti harus dipandang sebagai hak konstitusional yang dapat mendukung pemenuhan keadilan dan perlindungan HAM. Ini adalah bentuk pengampunan negara terhadap warganya yang melakukan kesalahan pidana,” ujarnya.
Fahri menilai bahwa keputusan Presiden Prabowo telah didasarkan pada kepentingan publik yang objektif dan mencakup aspek stabilitas nasional serta pencegahan perpecahan masyarakat. “Sikap presiden telah berangkat dari prosedur ketatanegaraan yang konstitusional. Amnesti dan abolisi sebagai legal declaration telah melibatkan DPR demi memenuhi prinsip checks and balances,” pungkasnya. (Faj/P-3)
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Babak baru dimulai pada 1 Agustus 2025, saat Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Ongen sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
SEKTOR pekerja migran Indonesia (PMI) tengah menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya menjadikan Jakarta masuk jajaran 20 kota global teratas pada 2045.
Pemerintah banyak melakukan sejumlah terobosan untuk membela Palestina yang termasuk pertama mengakui kemerdekaan Indonesia.
Pembenahan transportasi umum di Jakarta dapat menjadi acuan bagi daerah lain.
Taman Bendera Pusaka menjadi oase di tengah zona bisnis karena lokasinya yang strategis.
Visi Indonesia emas 2045 ibarat mahakarya yang butuh perjuangan keras semua lapisan untuk mewujudkannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved