Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEPUTUSAN Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengembalikan jabatan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) dinilai memperburuk citra partai wong cilik. Hal itu disampaikan pengamat politik Trubus Rahadiansyah.
Ia menilai keputusan PDIP tersebut menciderai semangat pemberantasan korupsi. Sebab amnesti yang diterima Hasto tidak menghilangkan perbuatan korupsi yang pernah dilakukan Sekjen PDIP tersebut.
"PDIP tidak pro pada pemberantasan korupsi, penunjukan Hasto kembali jadi Sekjen malah menodai citra PDIP, karena pemberian amnesti itu membenarkan kalau Hasto korupsi," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (14/8).
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Tentu saja hal ini akan berdampak signifikan bagi suara PDIP ke depannya.
"Ini Hasto banyak 'minusnya', tidak ada 'plusnya'. Karena amnesti itu membenarkan bahwa dia koruptor, karena pemberian amnesti konteksnya hanya tidak menjalani hukuman," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa status mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai pelaku tindak pidana korupsi tetap berlaku, meskipun telah menerima amnesti.
“Secara proses penegakan hukum, sudah ada putusan. Artinya, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan. Status itu melekat,” kata Setyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/8/2025).
Setyo merujuk pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan Hasto terbukti memberikan suap dalam rangka mengupayakan pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya juga menyatakan bahwa amnesti hanya menghapus pelaksanaan hukuman, bukan status hukum pelaku. Hasto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja. Sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Hanya hukumannya yang dihapus,” kata Tanak, Jumat (1/8).
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved