Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan masukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid yang diubah itu diharap mengatur syarat pendidikan untuk penyelidik dan penyidik.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat (30/5).
Johanis mengatakan, saat ini, belum ada aturan mengikat soal standar pendidikan penyelidik atau penyidik. Padahal, jaksa sampai hakim diwajibkan memiliki ijazah S1 Ilmu Hukum.
"Saat ini, penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," ucap Johanis.
Johanis juga menyarankan RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
"Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujar Johanis.
Johanis mengatakan, saat ini, cuma ada aturan soal batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan. Sehingga, banyak kasus mangkrak di tahap penyelidikan dan penyidikan, sebelum penahanan dilakukan.
Johanis juga berharap RUU KUHAP mengatur soal perlindungan terhadap pelapor. Kepastian itu wajib untuk memastikan tidak ada serangan balik dari pihak yang dilaporkan kepada pengadu.
"Perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor," tutur Johanis. (Can/P-3)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
KPK bakal tetap bekerja seperti biasa meski digugat Hasto. KPK juga tidak mau mengurusi keputusan Sekjen PDIP itu jika merasa kepentingannya dirugikan.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved