Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan masukan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beleid yang diubah itu diharap mengatur syarat pendidikan untuk penyelidik dan penyidik.
"Penyelidik dan penyidik harus berpendidikan serendah-rendahnya strata satu (S1) Ilmu Hukum, sehingga seluruh aparat penegak hukum, berlatar belakang pendidikan S1 Ilmu Hukum," kata Johanis melalui keterangan tertulis, Jumat (30/5).
Johanis mengatakan, saat ini, belum ada aturan mengikat soal standar pendidikan penyelidik atau penyidik. Padahal, jaksa sampai hakim diwajibkan memiliki ijazah S1 Ilmu Hukum.
"Saat ini, penyelidik dan penyidik tidak disarankan berpendidikan S1 Ilmu Hukum, sedangkan advokat, jaksa, dan hakim sudah disyaratkan harus S1 Ilmu Hukum," ucap Johanis.
Johanis juga menyarankan RUU KUHAP menghapus kebijakan penyidik pembantu. Revisi beleid itu juga wajib mengatur soal tenggat waktu penyidikan, untuk memastikan adanya kepastian hukum kepada pihak berperkara.
"Begitu juga halnya tenggang waktu proses pemeriksaan persidangan, harus diatur dengan jelas dan tegas, agar ada kepastian hukum bagi pencari keadilan," ujar Johanis.
Johanis mengatakan, saat ini, cuma ada aturan soal batas waktu penanganan perkara pada tahap penuntutan. Sehingga, banyak kasus mangkrak di tahap penyelidikan dan penyidikan, sebelum penahanan dilakukan.
Johanis juga berharap RUU KUHAP mengatur soal perlindungan terhadap pelapor. Kepastian itu wajib untuk memastikan tidak ada serangan balik dari pihak yang dilaporkan kepada pengadu.
"Perlu ada pengaturan mengenai perlindungan terhadap pelapor," tutur Johanis. (Can/P-3)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menilai pengaturan impunitas terhadap advokat tersebut seharusnya tidak dicantumkan dalam KUHAP.
Dalam beleid baru itu, petinggi dikategorikan sebagai organ BUMN. Sehingga, KPK tetap bisa membuka kasus jika mengendus korupsi di perusahaan pelat merah.
Menurut Tanak, Lembaga Antirasuah masih bisa melakukan penindakan kepada badan hukum jika mengacu pada Pasal 9 huruf G dalam Undang-Undang BUMN.
Johanis menilai mengasingkan koruptor merupakan sebuah kengerian untuk memastikan korupsi tidak terjadi.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved