Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

KPK Hormati Kritik Surya Paloh soal Terminologi OTT

Candra Yuri Nuralam
09/8/2025 11:35
KPK Hormati Kritik Surya Paloh soal Terminologi OTT
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak(Antara)

KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas penggunaan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK menyatakan menghormati langkah tersebut.

“Kami menghormati apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai NasDem Bapak Surya Paloh,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada Metrotvnews.com, Jumat (8/8).

Tanak menegaskan, setiap warga negara berhak menyampaikan saran atau pendapat sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan berekspresi tersebut diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Karena itu, KPK siap hadir jika diundang untuk memberikan penjelasan terkait istilah OTT.

"KPK sebagai salah satu lembaga negara senantiasa melaksanakan sistem pemerintahan dengan baik dan benar, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI. Oleh karena itu, KPK selalu hadir bila diundang oleh Komisi III DPR untuk RDP,” ujar Tanak.

Sebelumnya, Surya Paloh menginstruksikan fraksi Partai NasDem di Komisi III DPR untuk menggelar RDP dengan KPK. RDP ini guna membahas terminologi OTT.

"Agar terminologi OTT khusus bisa diperjelas oleh kita bersama," ujar Surya Paloh usai membuka Rakernas I Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat (8/8).

Surya Paloh juga mempertanyakan penerapan terminologi OTT yang dinilai tidak tepat. Menurut Surya Paloh, OTT seharusnya peristiwa yang terjadi di satu tempat antara pemberi dan penerima yang sama-sama melanggar norma hukum. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya