Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
UANG senilai Rp525 juta berhasil diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Kamis, 24 November 2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan uang yang ditemukan merupakan sisaan. Dana itu berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim pada 2023.
"Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp525 juta sebagai sisa dari nilai Rp1,4 miliar yang diberikan," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).
Baca juga: 5 Tersangka Ditetapkan KPK dari OTT di Kaltim
Johanis menjelaskan penangkapan ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat soal transaksi suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim. KPK langsung mengirimkan tim untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga kedapatan sedang melakukan transaksi suap.
Baca juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden Soal Pemberhentian Firli dan Jabatan Nawawi
Mereka semua langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Kini, lima orang yang ditangkap dari awal itu berstatus sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari bersama tiga orang berinisial IRS, EDM, dan YK terkait dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025–2026 dalam operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menyita uang Rp756,8 juta dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Uang tersebut diduga berasal dari suap proyek dan untuk kebutuhan Lebaran.
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penangkapan sembilan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah belakangan ini bukan sekadar perkara hukum.
KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari, bersama empat orang lainnya terkait dugaan suap ijon proyek
PK rilis identitas tersangka suap ijon proyek Rejang Lebong. Selain Bupati Fikri Thobari, Kadis PUPR dan tiga pengusaha resmi ditahan. Cek detailnya!
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyebut maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah belakangan ini sebagai sebuah bencana.
GELOMBANG Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para pemimpin daerah belum menunjukkan tanda-tanda mereda di tahun 2026.
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved