Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

5 Tersangka Ditetapkan KPK dari OTT di Kaltim

Candra Yuri Nuralam
25/11/2023 05:25
5 Tersangka Ditetapkan KPK dari OTT di Kaltim
KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam OTT di Kalimantan Timur. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Diketahui, penyidik KPK mengamankan 11 orang dalam operasi yang berlangsung Kamis, 24 November 2023.

"KPK lalu meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (26/11).

Johanis menjelaskan lima tersangka dalam perkara ini yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.

Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kalimantan Timur

Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di Kaltim pada 2023. Nono, Abdul, dan Hendra berstatus sebagai tersangka pemberi suap. Sementara itu, Riado, dan Rahmat merupakan penerimanya.

KPK langsung menahan lima orang itu untuk 20 hari pertama. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik nantinya.

Baca juga: KPK Gelar OTT di Kalimantan Timur

"Untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan (kepada) para tersangka," ujar Johanis.

Penahanan itu bakal berakhir pada 13 Desember 2023. Mereka semua bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk memudahkan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya