Headline

Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.

Kasus Bupati Nonaktif Sudewo, Belasan Pejabat Pati Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang

Akhmad Safuan
25/2/2026 10:30
Kasus Bupati Nonaktif Sudewo, Belasan Pejabat Pati Diperiksa KPK di Polrestabes Semarang
Mantan Penjabat Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati Riyoso terus diam berjalan keluar dari ruang setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK di Polrestabes Semarang Selasa (24/2/2026) petang.(MI/Akhmad Safuan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat Kabupaten Pati di Kantor Polrestabes Semarang Selasa (24/2). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus suap yang menjerat Bupati Pati Nonaktif Sudewo.

Pemantauan Media Indonesia Selasa (24/2), penataan aula Kantor Polrestabes Semarang berada di lantai 3 berubah dibanding biasanya. Deretan meja dan kursi ditata sedemikian rupa, karena sejak pagi hingga petang dipinjam oleh penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan kembali bejasan saksi terkait kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Belasan pejabat di Kabupaten Pati, baik menggunakan seragam PNS warna kaki maupun baju biasa diperiksa sebagai saksi. Mereka menghadapi berbagai pertanyaan dari penyidik KPK yang tampak serius dengan masing-masing menghadapi laptop serta setumpuk berkas di meja, sehingga suasana terlihat cukup tegang.

Belasan pejabat Pati terlihat menjalani pemeriksaan okeh penyidik KPK yakni Riyoso (mantan Penjabat Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati), Ali Badrudin (anggota DPRD Kabupaten Pati), Supriyono (Ketua KPU Kabupaten Pati), dan Sugiyono (Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pati).

Selain itu juga tampak Risma Ardhi Chandra (Plt Bupati Pati), Teguh Widiyatmoko (Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Pati), Tri Hariyama (Kepala Dinas Permades Kabupaten Pati), STN alias NNG (ASN pada Dinas Permades Kabupaten Pati), STK (Kabag PBJ Kabupaten Pati), Suhadi (Kepala Desa Baleadi sekaligus Ketua Paguyuban Desa Kecamatan Sukolilo), Imam Solikin (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal) dan Subur Prabowo (Ketua Koperasi/KSPPS Artha Bahana Syariah).

Setelah beberapa jam lamanya menjalani pemeriksaan, sejumlah pejabat yang keluar dari ruang aula Polrestabes Semarang lebih banyak diam dan enggan memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan oleh penyidik KPK tersebut, bahkan seperti mantan Penjabat Sekretaris Daerah dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pati Riyoso terus diam berjalan sembati menghindari jepretan kamera jurnalis.

Pengembangan Kasus

Pada pemeriksaan ini, KPK mendalami dan mencocokkan bukti terkait kasus suap dan pemerasan terhadap calon perangkat desa yang dilakukan oleh Sudewo. Diduga Sudewo mematok tarif sebesar Rp125 juta-Rp150 juta bagi setiap calon perangkat desa dan angka tersebut melonjak menjadi Rp 165 juta-Rp225 juta setelah ditambah oleh perantara yang merupakan anak buahnya.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, Sudewo membentuk 'Tim 8' yang diisi oleh para tim suksesnya untuk memungut uang dari setiap calon perangkat desa. Pada operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 20 Januari 2026 lalu, KPK telah menyita uang total senilai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti terkait kasus ini.

Selain itu KPK juga terus mengembangkan penyidikan kasus yang menjerat Sudewo seperti mendalami adanya pengaturan dan pengaturan proyek Pemkab Pati lewat Tim 8. 

"Penyidik tengah menelusuri dugaan pengondisian proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pati yang juga diduga diatur atas perintah langsung dari Sudewo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Untuk mendalami aliran dana dan modus pengaturan proyek tersebut, ungkap Budi, KPK memeriksa 12 orang saksi di Polrestabes Semarang  berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat teras Pemerintah Kabupaten Pati hingga sejumlah kepala desa serta pihak lainnya.

Menurut Budi pemeriksaan saksi di kantor Polrestabes Semarang ini menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati dan bertujuan untuk menguatkan alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.

”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati,” tambahnya. (AS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya