Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi setelah pemilihan kepala daerah (pilkada) menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pembiayaan politik di tingkat lokal.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif. Kondisi tersebut membuat kontestasi elektoral rawan berubah menjadi investasi politik bagi kandidat.
“Tingginya angka kepala daerah yang terjerat korupsi setelah pilkada sesungguhnya menunjukkan adanya problem serius dalam tata kelola pembiayaan politik. Pilkada di banyak daerah masih menjadi arena kompetisi yang sangat mahal,” kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (14/3).
Ia menjelaskan, ketika biaya politik terlalu besar, kandidat yang terpilih kerap terdorong untuk mengembalikan biaya tersebut setelah berkuasa.
“Dalam situasi seperti itu, politik elektoral rentan berubah menjadi investasi politik yang mendorong praktik ‘balik modal’ ketika kandidat telah berkuasa,” ujarnya.
Selain itu, Titi menilai reformasi mendesak perlu dilakukan pada sistem pembiayaan politik, khususnya dengan memperkuat transparansi dan pengawasan terhadap sumber serta penggunaan dana kampanye.
“Regulasi pembiayaan kampanye harus memastikan bahwa setiap kontribusi politik dapat dilacak secara jelas, dilaporkan secara transparan, dan diawasi secara ketat,” tuturnya.
Ia juga menekankan perlunya penguatan mekanisme audit dana kampanye. Menurut Titi, audit yang selama ini hanya bersifat administratif perlu ditingkatkan menjadi audit yang mampu mengungkap potensi penyalahgunaan.
“Karena itu, audit yang selama ini sekadar audit kepatuhan mendesak untuk diubah menjadi audit investigatif,” katanya.
Di sisi lain, ia juga mendorong adanya skema pendanaan politik yang lebih sehat, termasuk membuka ruang dukungan negara yang lebih proporsional terhadap aktivitas politik yang sah. Langkah tersebut dinilai dapat mengurangi ketergantungan kandidat pada sumber pendanaan yang tidak transparan atau pada patron ekonomi tertentu.
“Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan kandidat pada sumber pembiayaan yang tidak transparan atau pada patron ekonomi tertentu yang kemudian menuntut imbal balik kebijakan ketika kandidat tersebut berkuasa,” ujar Titi.
Menurut Titi, tanpa reformasi serius pada sistem pendanaan politik, pilkada berpotensi terus menjadi kompetisi mahal yang pada akhirnya mendorong praktik korupsi.
“Tanpa reformasi serius pada sistem pendanaan politik, pilkada akan terus berisiko menjadi arena kompetisi mahal yang pada akhirnya mendorong korupsi sebagai mekanisme pengembalian biaya politik,” ucapnya.
Lebih jauh, Titi menilai upaya memutus mata rantai antara perilaku memilih yang pragmatis dengan munculnya kepala daerah korup membutuhkan kerja bersama antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat.
Ia mengatakan penyelenggara pemilu perlu memperkuat pendidikan pemilih agar masyarakat tidak hanya melihat kontestasi politik dari aspek transaksional.
“Pemilih perlu didorong untuk melihat rekam jejak, integritas, dan kapasitas kandidat, bukan semata-mata pada iming-iming jangka pendek,” katanya.
Namun demikian, Titi menegaskan tanggung jawab terbesar tetap berada pada partai politik sebagai pintu utama rekrutmen kepemimpinan.
“Jika proses pencalonan di internal partai tidak didasarkan pada integritas, rekam jejak, dan kapasitas kepemimpinan, maka pilkada berpotensi terus menghasilkan kandidat yang lebih kuat secara finansial daripada secara moral dan kompetensi,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong partai politik memperbaiki sistem rekrutmen dan seleksi kandidat secara transparan dan berbasis merit.
“Partai juga harus berani menolak praktik mahar politik atau transaksi pencalonan yang pada akhirnya menjadi sumber masalah korupsi di kemudian hari,” tandasnya. (E-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
Asep Guntur Rahayu, Polresta Cilacap, Kasus Korupsi Jawa Tengah,
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Pengawasan dari pemerintah pusat selama ini dilakukan melalui pembinaan umum oleh Kementerian Dalam Negeri serta pembinaan sektoral oleh kementerian teknis.
Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman menyoroti lemahnya pengawasan sistem merit pasca-penghapusan KASN yang memicu praktik jual beli jabatan oleh kepala daerah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved