Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA kasus korupsi yang menjerat kepala daerah dinilai menunjukkan lemahnya desain pengawasan dalam tata kelola otonomi daerah. Sistem pembinaan dan pengawasan dari pemerintah pusat pun dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, menilai pendekatan pengawasan selama ini masih terlalu menekankan kepatuhan administratif sehingga belum efektif mencegah penyalahgunaan kekuasaan di daerah.
“Pembinaan dan pengawasan selama ini lebih menitikberatkan agar pemerintah daerah patuh terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pemerintah pusat. Pendekatannya masih sangat administratif,” kata Arman kepada Media Indonesia, Selasa (12/3).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah lebih fokus memenuhi persyaratan administrasi dalam perencanaan, penganggaran, hingga penyusunan kebijakan, ketimbang membangun kapasitas tata kelola dan integritas kepemimpinan.
“Yang terjadi, kepala daerah lebih takut melanggar aturan administratif dari pemerintah pusat daripada gagal menyejahterakan rakyat atau tidak melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Arman menjelaskan, pengawasan dari pemerintah pusat selama ini dilakukan melalui pembinaan umum oleh Kementerian Dalam Negeri serta pembinaan sektoral oleh kementerian teknis. Bentuknya antara lain sosialisasi kebijakan, rapat konsultasi, hingga bimbingan teknis bagi aparatur sipil negara di daerah.
Namun ia menilai pendekatan tersebut belum menyentuh persoalan integritas kepemimpinan di daerah. Di tingkat daerah, pengawasan internal oleh inspektorat juga dinilai belum optimal karena secara kelembagaan berada di bawah kepala daerah.
“Inspektorat memiliki fungsi pengawasan yang kuat di atas kertas, tetapi mereka berada di bawah kepala daerah. Dalam kondisi itu sulit mengawasi pimpinannya sendiri,” ujarnya.
Sementara pengawasan eksternal oleh lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ombudsman Republik Indonesia juga belum diimbangi dengan pengawasan publik yang kuat.
“Partisipasi publik sebenarnya diatur dalam berbagai regulasi, tetapi implementasinya masih lemah. Masyarakat sering tidak memiliki ruang yang cukup untuk terlibat dalam perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi kebijakan daerah,” kata Arman.
Akibatnya, pemerintah daerah lebih merasa diawasi oleh pemerintah pusat dibandingkan oleh masyarakat yang mereka pimpin. Karena itu, Arman menilai penguatan pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga melalui penguatan inspektorat, lembaga pengawas eksternal, serta partisipasi publik.
“Partisipasi publik harus benar-benar hadir dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan,” ujarnya. (Dev/P-3)
Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman menyoroti lemahnya pengawasan sistem merit pasca-penghapusan KASN yang memicu praktik jual beli jabatan oleh kepala daerah.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Reformasi desentralisasi di Indonesia dari model simetris ke asimetris, menyesuaikan kewenangan dan formula fiskal dengan kapasitas masing-masing daerah agar lebih efektif dan adil.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved