Headline

Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.

25 Tahun Otonomi Daerah, KPPOD Soroti Tren Resentralisasi dan Desak Revisi UU Pemda

Rahmatul Fajri
12/2/2026 16:21
25 Tahun Otonomi Daerah, KPPOD Soroti Tren Resentralisasi dan Desak Revisi UU Pemda
ilustrasi otonomi daerah.(MI)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman memberikan catatan kritis terhadap perjalanan 25 tahun implementasi otonomi daerah di Indonesia.

Arman mengatakan ada sejumlah keberhasilan dari otonomi daerah. Ia mencatat secara statistik angka kemiskinan nasional cenderung menurun dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengalami peningkatan, meski terjadi disparitas atau variasi antarwilayah.

Selain itu, otonomi daerah diakui telah berhasil melahirkan banyak kepala daerah inovatif yang mampu membawa perubahan di tingkat lokal.

Meski demikian, di satu sisi, ia menyoroti adanya tren resentralisasi atau penarikan kembali kewenangan ke pemerintah pusat yang menguat dalam lima tahun terakhir.

“Selama 25 tahun ini kita selalu bergerak secara eksperimental atau coba-coba. Kalau kita kerucutkan dalam 5-6 tahun terakhir, justru lebih banyak upaya resentralisasinya. Bahkan, sejumlah undang-undang sektoral saat ini sudah tidak sinkron dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda),” ujar Herman saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/2).

Herman merinci tiga aspek utama yang memerlukan pembenahan total, yakni penataan kewenangan, hubungan keuangan atau fiskal, serta pola pembinaan dan pengawasan. Ia menilai kewenangan daerah kini terhimpit oleh kebijakan pusat, terutama terkait pengelolaan anggaran.

Menurutnya, ketergantungan daerah terhadap pusat semakin nyata dengan menguatnya mandatory spending atau belanja wajib dan kebijakan fiskal yang sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat.

“Kebijakan pengelolaan fiskal daerah setahun terakhir ini sangat bergantung pada pusat, terutama dengan adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Resentralisasi fiskal ini semakin menguat,” jelasnya.

Arman mengatakan potret 25 tahun ini harus menjadi landasan kuat untuk melakukan revisi UU Pemda. Herman mendesak agar penataan kewenangan dan hubungan keuangan pusat-daerah mendapatkan perhatian khusus dalam perubahan regulasi tersebut.

“Dua hal ini, kewenangan dan keuangan, perlu di-highlight dan mendapat perhatian khusus dalam revisi UU Pemda. Tanpa penataan yang jelas, fungsi pembinaan dan pengawasan ke depan juga tidak akan maksimal,” pungkas Herman. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya